Ilustrasi OJK. (ojkpcs8pct2.shl.co.id)
INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan peringatan tegas menyusul meningkatnya kasus penipuan digital yang semakin meluas di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru, hingga Oktober 2025, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus kejahatan keuangan telah mencapai Rp7,5 triliun, menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers resmi pada Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Pembiyaan Pinjol Tembus Rp90,9 Triliun, OJK: Risiko Masih Terkendali
"Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan adalah Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar," ujar Kiki, sapaan akrabnya, dikutip dari Garuda TV, Senin (10/11/2025).
Melalui Indonesia Anti Scam Center yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak diluncurkan pada November 2024, OJK mencatat sebanyak 530.794 rekening teridentifikasi terlibat dalam aktivitas penipuan, dengan 100.565 di antaranya telah berhasil diblokir.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen nasional untuk melawan praktik scam dan fraud di ranah digital.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, OJK mencatat sebanyak 422.428 permintaan layanan yang masuk melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, dengan 43.101 di antaranya merupakan pengaduan resmi dari masyarakat.
Kiki memastikan OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial digital.
Selain itu, hingga akhir Oktober 2025, OJK juga mencatat sebanyak 20.378 laporan terkait aktivitas entitas ilegal, yang terdiri dari 16.343 kasus pinjaman online ilegal dan 4.035 kasus investasi bodong.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti telah menutup 1.556 platform pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi palsu yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Baca juga: Pengaduan Konsumen ke OJK Capai 38.640 Kasus, Mayoritas dari Sektor Perbankan
Selain itu, laporan masyarakat yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center juga mencatat sebanyak 42.885 nomor telepon teridentifikasi digunakan dalam aksi penipuan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran nomor-nomor tersebut," ungkap Kiki dalam kesempatan yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV