Ilustrasi penggelapan dan pencucian uang. (Freepik)
INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menyurati pihak terkait untuk melakukan pencekalan terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ketiga kepala di PT DSI itu diketahui baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) hingga merugikan triliunan rupiah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ae Safri Simanjuntak yang mengungkap jika pihaknya sudah berupaya mencegah ketiga tersangka untuk keluar negeri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka!
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Jumat (6/1/2026).
Di sisi lain, Ade Safri mengungkap jika pihaknya juga terus melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut termasuk menelusuri aset-aset yang ada.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ucapnya.
Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) jadi tersangka (Dok. Dana Syariah)
Baca juga: Yassierli Percepat Reformasi Kemnaker Usai KPK Tetapkan Noel sebagai Tersangka
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus dugaan penipuan atau kecurangan di PT DSI. Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun rupiah
Kecurangan ini diprediksi sudah bergulir sejak tahun 2018 lamanya dengan jumlah korban mencapai 15 ribu korban. Terbaru, sebanyak tiga petinggi di PT DSI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan