Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 13:30 WIB

Raker dengan DPR RI, Mendag Bahas Penguatan Industri Baja Nasional hingga Perlindungan Konsumen

Raker dengan DPR RI, Mendag Bahas Penguatan Industri Baja Nasional hingga Perlindungan KonsumenMendag Budi Santoso menghadiri raker dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (4/2/2026) di Jakarta.

Dalam raker tersebut, Mendag membahas tiga agenda utama yakni penguatan industri baja nasional, evaluasi kebijakan tata niaga pakaian bekas, serta tindak lanjut aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.

Mendag Budi memaparkan, neraca perdagangan besi dan baja (Harmonized System/HS 72) Indonesia secara konsisten mencatatkan surplus yang signifikan selama periode 2020-2025. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2025, surplus neraca perdagangan besi dan baja tercatat sebesar USD 18,44 miliar, meningkat 22,28 persen dibanding 2024 yang sebesar USD 15,08 miliar. Peningkatan ini berasal dari nilai ekspor USD 27,97 miliar dan impor USD 9,53 miliar.

"Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia," ujar Mendag Budi.

Baca juga: Hadapi Dinamika Global, Mendag Budi Santoso Perkuat Arah Perdagangan Nasional

Lebih lanjut, Mendag Budi menyampaikan soal kebijakan impor besi dan baja dalam "Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025" serta "Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu".

"Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI)," sambungnya. 

Ia juga merinci, sebanyak 518 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya telah diatur. Pos-pos tarif yang telah diatur tersebut terdiri atas 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunannya. Jumlah itu setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya.

Kemudian, Mendag Budi menuturkan bahwa seluruh kebijakan perdagangan, termasuk penyusunan pengaturan impor baja, dilaksanakan melalui koordinasi erat antar kementerian dan lembaga terkait. 

"Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain," jelasnya.

Raker dengan DPR RI, Mendag Bahas Penguatan Industri Baja Nasional hingga Perlindungan KonsumenMendag Budi Santoso menghadiri raker dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta (Dok. Istimewa)

Selain itu, Kemendag secara aktif menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor. 

Hal ini dilakukan dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Raker dengan DPR RI, Mendag Bahas Penguatan Industri Baja Nasional hingga Perlindungan Konsumen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!