Ilustrasi pilihan asuransi. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Memulai asuransi sering kali terasa membingungkan, terutama karena banyaknya istilah teknis yang digunakan.
Dari premi hingga polis, istilah-istilah ini kerap muncul dan penting untuk dipahami sejak awal agar tidak salah Langkah.
Dengan mengenal istilah dasar dalam asuransi, calon nasabah bisa lebih siap menentukan produk perlindungan yang sesuai kebutuhan.
Biar nggak bingung, berikut rangkuman istilah-istilah dasar dalam asuransi yang wajib kamu pahami.
Baca juga: Ketahanan Pangan Nasional: Pengertian Menurut Ahli, Pilar Utama, dan Realita di Indonesia
1. Pemegang Polis Asuransi
Setelah kamu tanda tangan kontrak, kamu resmi jadi pemegang polis. Artinya, kamu adalah pemilik sah atas asuransi tersebut dan punya hak atas manfaatnya.
Dokumen polis ini wajib disimpan baik-baik karena akan jadi bukti utama saat mau klaim nanti.
2. Premi Asuransi
Premi adalah kewajiban utama kamu, ini uang yang harus kamu bayar secara rutin (biasanya bulanan atau tahunan) kepada perusahaan asuransi agar perlindungan kamu tetap aktif dan nggak hangus.
3. Manfaat Asuransi
Sesuai namanya, manfaat adalah imbalan yang kamu dapat. Uang premi yang kamu setor akan dikelola perusahaan, lalu mereka akan bayar manfaat ini ke kamu saat kamu mengajukan klaim sesuai ketentuan.
4. Klaim Asuransi
Klaim adalah prosedur resmi untuk minta hak kamu. Ada dua sistem, yaitu Cashless atau Reimburse.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Msiglife.co