Ilustrasi BEI perketat syarat dan revisi aturan IPO (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
INDOZONE.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merevisi aturan Initial Public Offering (IPO) dengan memperketat syarat pencatatan perusahaan di bursa.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang baru melantai di bursa namun kemudian diselidiki aparat penegak hukum.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.
"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Profil Jeffrey Hendrik: Karier, Pendidikan, dan Perannya sebagai Pjs Dirut BEI
Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.
Ia melanjutkan, penyesuaian syarat syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
"Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita," jelas Nyoman.
Ia menjelaskan, standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini.
Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.
"Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya," sambungnya.
Nyoman melanjutkan, BEI juga akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.
BEI juga akan mewajibkan akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten untuk memiliki sertifikasi.
"Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan," ujar Nyoman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara