Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Humas Kemenperin)
INDOZONE.ID - Kolaborasi Indonesia-China lewat program kelas industri internasional berhasil meluluskan SDM vokasi berstandar global agar bisa naik kelas.
Kolaborasi Kemenperin, industri, dan institusi pendidikan China ini menyiapkan talenta siap kerja, adaptif teknologi, dan berorientasi global untuk menjawab tantangan industri modern.
Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan nasional Asta Cita, yang menempatkan daya saing industri sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kualitas SDM industri adalah faktor penentu keberlanjutan sektor manufaktur nasional.
“Ketersediaan SDM industri yang kompeten menjadi salah satu penggerak utama dalam meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Indozone dikutip Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Kolaborasi Kemenperin dan IKEA Bantu IKM Naik Kelas, Penjualan Tembus Rp936 Juta
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenperin konsisten mengembangkan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Sepanjang 2025, Kemenperin mencatat 5.386 siswa dan mahasiswa lulus dari 22 unit pendidikan vokasi di bawah naungannya.
Mereka dibekali kompetensi praktis, adaptif teknologi, dan relevan dengan industri manufaktur.
Tingkat serapan lulusan ke dunia industri mencapai 68 persen saat kelulusan.
Angka ini ditargetkan meningkat hingga 100 persen dalam enam bulan setelah mereka resmi lulus.
Baca juga: Kemenperin Apresiasi Industri Baja Tambah Investasi Produksi
Sebagai penggerak utama pengembangan SDM industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) terus memperluas kolaborasi, termasuk kerja sama internasional.
Salah satu wujud nyatanya adalah Program LubanMozi College, hasil sinergi RI-China antara Politeknik ATK Yogyakarta, Sailun Group, dan Qingdao Technical College (QTC).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin