Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Humas Kemenperin.)
INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan peran penting industri baja dalam menopang pembangunan nasional. Dorongan ini diwujudkan lewat peresmian peletakan batu pertama fasilitas Continuous Galvanizing Line (CGL) 2 milik PT Tata Metal Lestari di Purwakarta, Jawa Barat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa baja merupakan fondasi bagi banyak sektor strategis.
“Industri baja nasional memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pengembangan teknologi, serta industri turunan seperti otomotif, permesinan, galangan kapal, hingga energi,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima Indozone dikutip Indozone, Selasa (27/1/2026).
Kemenperin mencatat kinerja industri baja nasional terus membaik. Dalam lima tahun terakhir, produksi baja melonjak hampir 98,5 persen dibandingkan 2019 yang masih berada di level 8,5 juta ton.
Menurut Agus, lonjakan ini menunjukkan kapasitas industri baja dalam negeri semakin kuat dan kompetitif, baik di pasar domestik maupun global.
“Kapasitas industri baja nasional terus tumbuh dan semakin kompetitif,” katanya.
Baca juga: Kemenperin Dorong Pasokan Susu UHT untuk MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 T
Untuk menjaga momentum tersebut, Kemenperin mengandalkan berbagai kebijakan strategis. Mulai dari penerapan trade remedies, kewajiban SNI, hingga fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemberian insentif fiskal, serta penerapan prinsip industri hijau.
Baca juga: WEF Davos 2026 Jadi Panggung Kemenperin Perkuat Industri Nasional
Semua kebijakan ini diarahkan agar kapasitas dan utilisasi industri baja tumbuh secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing produk baja nasional di pasar domestik dan ekspor,” tutur Agus.
Kemenperin memberikan apresiasi khusus kepada PT Tata Metal Lestari dan Tatalogam Group atas komitmen investasinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin