Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan (ANTARA)
INDOZONE.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kerja sama antar lembaga, yaitu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum diberlakukannya kebijakan Wajib Halal 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menyebut bahwa upaya ini adalah kunci dalam implementasi Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya secara nasional yang akan berlaku pada Oktober tahun ini.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal dikutip Senin (12/1/2026).
Hassan juga menyebut, kerja sama ini masuk sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 8-20 Januari 2026.
Baca juga: Sering Belanja Pas Sedih? Kenali Doom Spending dan Cara Atur Keuangan agar Tidak Boncos
Acara yang melibatkan lembaga dan kementerian ini memiliki hubungan langsung terhadap pengaturan, pembinaan, dan pengawasan produk. Haikal menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan.
“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama, memudahkan implementasi (bagi pelaku usaha dan masyarakat), sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujar dia.
Kebijakan Wajib Halal 2026, ditentukan dengan keselarasan, kesiapan sistem, dan koordinasi seluruh stakeholder. Ini dilakukan agar penerapannya dapat berjalan efektif, tanpa menghambat aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Ihram, menyebut koordinasi lintas sektor adalah fondasi utama buat untuk membangun tata kelola JPH terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Baginya, kesamaan pemahaman antar stakeholder sangat penting, agar kebijakan bisa berjalan konsisten, baik pada perumusan kebijakan atau teknis lapangan.
Baca juga: 7 Ide Bisnis Syariah Kekinian yang Mudah Dijalankan, Cocok untuk Pemula!
Rapat koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memetakan jenis produk yang wajib punya sertifikat halal, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya. Aqil menyebut, dasar klasifikasi produk yaitu dengan penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code).
Dengan penyelarasan itu, BPJPH mendorong regulasi yang jelas, kepastian bagi pelaku usaha, dan pengawasan efektif bagi seluruh rantai pasok.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA