Jumat, 17 APRIL 2026 • 14:45 WIB

Mengenal Delisting Saham dan Cara Investor Menyikapinya, Jangan Langsung Panik!

Author

Ilustrasi Delisting Saham dan Cara Investor Menyikapinya. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Pasar saham memang bergerak dinamis. Harga bisa naik, turun, stagnan, bahkan ada kondisi ketika suatu saham tidak lagi tercatat di bursa dan situasi inilah yang disebut delisting saham.

Bagi investor pemula, delisting sering membuat panik karena dianggap perusahaan bangkrut. Padahal, kenyataannya tidak selalu begitu.

Lalu, apa itu delisting saham dan apa yang harus dilakukan investor jika mengalaminya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Investasi Return 10 Persen per Tahun, Simak Opsi dan Risikonya

Apa Itu Delisting Saham?

Delisting saham adalah penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar perdagangan di bursa efek. Artinya, saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler seperti biasanya.

Setelah delisting, investor tidak bisa lagi membeli atau menjual saham itu melalui jalur perdagangan normal di bursa.

Ada perusahaan yang delisting karena kondisi keuangan buruk atau bangkrut. Namun, ada juga perusahaan yang delisting karena alasan bisnis tertentu, misalnya:

  • Ingin menjadi perusahaan tertutup
  • Merger dengan perusahaan lain
  • Restrukturisasi bisnis
  • Efisiensi operasional
  • Tidak lagi ingin menjadi perusahaan publik

Baca juga: Apa Itu Stop Loss dan Take Profit? Ini Penjelasannya untuk Pemula

Jenis Delisting Saham

1. Voluntary Delisting

Voluntary delisting adalah delisting yang dilakukan atas keputusan perusahaan sendiri.

Biasanya karena strategi bisnis, merger, akuisisi, atau ingin keluar dari pasar modal.

2. Forced Delisting

Forced delisting adalah penghapusan saham secara paksa oleh bursa karena perusahaan tidak memenuhi aturan pencatatan.

Contohnya:

  • Suspensi terlalu lama
  • Tidak menyampaikan laporan keuangan
  • Kondisi keuangan buruk
  • Melanggar regulasi pasar modal
  • Pailit atau bangkrut

Apa yang Harus Dilakukan Investor?

1. Baca Pengumuman Resmi

Pantau informasi resmi dari bursa, sekuritas, atau perusahaan terkait jadwal delisting dan opsi yang tersedia.

2. Evaluasi Kondisi Perusahaan

Lihat apakah perusahaan masih punya prospek atau memang sudah bermasalah serius.

3. Pertimbangkan Jual Sebelum Delisting

Jika masih ada kesempatan diperdagangkan dan risikonya besar, sebagian investor memilih keluar lebih awal.

4. Perhatikan Opsi Buyback

Pada beberapa kasus, perusahaan wajib menawarkan pembelian kembali saham publik sesuai aturan yang berlaku.

5. Simpan Bukti Kepemilikan

Pastikan data kepemilikan saham tetap tersimpan rapi di rekening efek.

Baca juga: Apa Itu Risk Appetite? Ini Pentingnya untuk Investor Pemula

Cara Mencegah Terjebak Saham Delisting

Agar lebih aman, investor bisa melakukan langkah berikut untuk mencegah terjebak dalam saham delisting.

  • Pilih perusahaan dengan fundamental sehat
  • Rajin cek laporan keuangan
  • Hindari saham yang lama disuspensi
  • Perhatikan notasi khusus
  • Diversifikasi portofolio
  • Jangan hanya tergiur harga murah

Delisting saham adalah penghapusan saham dari daftar perdagangan bursa. Penyebabnya bisa karena keputusan perusahaan sendiri atau sanksi dari bursa.

Bagi investor, hal terpenting adalah cepat membaca situasi, memahami informasi resmi, dan mengambil keputusan sebelum terlambat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BNI Sekuritas

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU