Rabu, 18 MARET 2026 • 10:36 WIB

Apa Itu RUPS? Simak Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Author

Ilustrasi RUPS. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Dalam bisnis, khususnya perusahaan berbentuk PT, istilah RUPS sangat sering muncul.

Bagi kamu yang lagi belajar investasi atau tertarik dengan dunia korporasi, penting untuk tahu apa itu RUPS karena ini bisa jadi faktor untuk tahu keputusan penting di perusahaan.

Pengertian RUPS

RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Sederhananya, ini adalah forum resmi tempat para pemegang saham berkumpul untuk menentukan keputusan besar perusahaan.

Baca juga: Ingin Investasi Aman untuk Pemula? Kenali Instrumen Risiko Rendah Ini

RUPS punya peran penting karena keputusan di sini tidak bisa diambil sepihak oleh direksi atau dewan komisaris. Jadi, suara pemegang saham benar-benar jadi penentu arah perusahaan.

Secara hukum, RUPS juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjelaskan RUPS adalah salah satu organ utama perusahaan selain direksi dan dewan komisaris.

Jenis-jenis RUPS

Secara umum, RUPS dibagi jadi dua jenis utama.

1. RUPS Tahunan (RUPST)

RUPST ini wajib diadakan minimal setahun sekali. Biasanya isinya bahas hal-hal rutin seperti:

  • Persetujuan laporan keuangan tahunan
  • Pembagian dividen
  • Penunjukan auditor independen
  • Laporan kinerja direksi dan komisaris

Biasanya, RUPST harus digelar maksimal 6 bulan setelah tahun buku perusahaan selesai.

Baca juga: THR Jangan Cuma Dipakai Belanja, Ini Tips Mengubahnya Jadi Investasi

2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

RUPSLB diadakan jika ada hal mendesak yang membutuhkan keputusan cepat.

Contohnya:

  • Perubahan anggaran dasar
  • Ganti direksi atau komisaris
  • Aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau stock split

RUPSLB bisa diadakan kapan aja, tergantung kebutuhan dan permintaan pihak terkait.

Fungsi dan Tujuan RUPS

RUPS memiliki peran penting dalam jalannya perusahaan, berikut beberapa fungsinya.

  • Mengesahkan laporan keuangan tahunan
  • Mengevaluasi kinerja direksi dan komisaris
  • Menentukan arah kebijakan perusahaan ke depan
  • Menyetujui aksi korporasi penting
  • Mengangkat atau memberhentikan manajemen puncak
  • Menentukan pembagian dividen

Baca juga: Apa Itu Waran Saham? Pengertian, Cara Kerja, dan Risikonya bagi Investor

Siapa Saja yang Bisa Ikut RUPS?

Peserta RUPS biasanya terdiri dari:

  • Pemegang saham (perorangan atau institusi)
  • Direksi dan komisaris
  • Notaris (buat mencatat jalannya rapat)
  • Pihak independen seperti auditor atau konsultan (jika dibutuhkan)

Jika pemegang saham nggak bisa hadir, mereka juga bisa ngasih kuasa ke orang lain buat mewakili.

Cara Kerja atau Prosedur RUPS

Pelaksanaan RUPS nggak bisa asal jalan saja, ada tahapan secara umum seperti berikut ini.

1. Pemanggilan RUPS

Perusahaan akan mengumumkan jadwal RUPS, biasanya melalui media atau website resmi, minimal 14 hari sebelum acara.

2. Pendaftaran dan Verifikasi

Pemegang saham daftar dan dicek hak suaranya sesuai jumlah saham yang dimiliki.

3. Penyampaian Agenda

Topik yang dibahas harus sesuai dengan yang udah diumumkan sebelumnya.

4. Diskusi dan Tanya Jawab

Pemegang saham bisa memberikan pendapat, bertanya, atau memberikan masukan.

5. Pengambilan Keputusan

Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau aturan yang berlaku di anggaran dasar.

6. Pencatatan Hasil

Semua hasil rapat dicatat notaris dan diumumkan, apalagi jika perusahaannya sudah go public.

Baca juga: Mengenal Investasi Leher ke Atas, Investasi Terbaik untuk Masa Depan

Kenapa RUPS Itu Penting?

RUPS bukan sekadar formalitas, tapi jadi momen penting untuk mengetahui bagaimana kondisi perusahaan secara transparan.

Melalui RUPS, pemegang saham bisa mendapat faktor penting seperti:

  • Mengontrol jalannya perusahaan
  • Evaluasi manajemen
  • Ikut menentukan masa depan bisnis

Bagi investor atau calon investor, memahami RUPS itu penting agar kamu nggak hanya jadi penonton, tapi juga bisa ikut ambil peran dalam keputusan perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bank Sinarmas

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU