Ilustrasi waran saham. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Belakangan ini, istilah waran saham semakin sering muncul dalam pembahasan seputar investasi di pasar modal.
Instrumen ini mulai dilirik banyak investor karena dianggap punya peluang keuntungan yang menarik.
Meski begitu, waran bukan instrumen yang bisa dipahami secara asal. Di balik potensi cuan yang terlihat menjanjikan, ada juga risiko yang perlu dipertimbangkan.
Karena itu, sebelum menggunakan waran dalam strategi investasi, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya waran saham, bagaimana cara kerjanya, serta risiko yang mungkin terjadi.
Baca juga: Apa Itu Corporate Action? Ini Pengertian, Jenis, dan Contohnya yang Wajib Investor Tahu!
Secara sederhana, waran adalah surat berharga yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, pemegang waran memiliki kesempatan membeli saham dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya, meskipun harga saham di pasar bisa saja berubah.
Biasanya waran diterbitkan oleh perusahaan sebagai bonus atau insentif bagi investor. Misalnya, saat perusahaan menerbitkan obligasi atau melakukan aksi korporasi tertentu.
Namun yang perlu diingat, waran memiliki masa berlaku atau tanggal kedaluwarsa. Jika sampai batas waktu tersebut waran tidak digunakan, maka hak untuk membeli saham bisa hangus begitu saja.
Baca juga: Cut Loss: Strategi Bertahan Investor Saat Harga Turun, Tapi Kapan Harus Dilakukan?
Di pasar modal, ada beberapa jenis waran yang dikenal investor. Berikut dua jenis yang paling sering ditemui.
Waran perusahaan adalah waran yang diterbitkan langsung oleh perusahaan atau emiten.
Biasanya waran ini diberikan sebagai bonus kepada investor dalam penawaran saham tertentu. Tujuannya, untuk menarik minat investor agar bersedia menanamkan modal di perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: