Ilustrasi RUPS. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Dalam bisnis, khususnya perusahaan berbentuk PT, istilah RUPS sangat sering muncul.
Bagi kamu yang lagi belajar investasi atau tertarik dengan dunia korporasi, penting untuk tahu apa itu RUPS karena ini bisa jadi faktor untuk tahu keputusan penting di perusahaan.
RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Sederhananya, ini adalah forum resmi tempat para pemegang saham berkumpul untuk menentukan keputusan besar perusahaan.
Baca juga: Ingin Investasi Aman untuk Pemula? Kenali Instrumen Risiko Rendah Ini
RUPS punya peran penting karena keputusan di sini tidak bisa diambil sepihak oleh direksi atau dewan komisaris. Jadi, suara pemegang saham benar-benar jadi penentu arah perusahaan.
Secara hukum, RUPS juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjelaskan RUPS adalah salah satu organ utama perusahaan selain direksi dan dewan komisaris.
Secara umum, RUPS dibagi jadi dua jenis utama.
1. RUPS Tahunan (RUPST)
RUPST ini wajib diadakan minimal setahun sekali. Biasanya isinya bahas hal-hal rutin seperti:
Biasanya, RUPST harus digelar maksimal 6 bulan setelah tahun buku perusahaan selesai.
Baca juga: THR Jangan Cuma Dipakai Belanja, Ini Tips Mengubahnya Jadi Investasi
2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)
RUPSLB diadakan jika ada hal mendesak yang membutuhkan keputusan cepat.
Contohnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Sinarmas