Jumat, 23 JANUARI 2026 • 17:00 WIB

Apa Itu IASC? Ini Fungsi, Peran, dan Cara Melapor ke Indonesia Anti-Scam Center

Author

Fungsi, peran dan cara melapor ke IASC (Integrated Anti-Scam Center) (iasc.ojk.go.id)

INDOZONE.ID - Kasus penipuan finansial di Indonesia terus meningkat, mulai dari penipuan online shop, investasi bodong, hingga penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.

Untuk mempercepat penanganan dan meminimalkan kerugian masyarakat, pemerintah membentuk IASC (Indonesia Anti-Scam Center).

Lalu, apa itu IASC, apa fungsinya, dan bagaimana cara melapor jika menjadi korban penipuan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Hadiah Belanja Online, Diskominfo Tangerang: Wasapada Penipuan!

Apa Itu IASC?

IASC adalah singkatan dari Indonesia Anti-Scam Center, yaitu pusat penanganan penipuan keuangan terintegrasi yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan penipuan finansial.

IASC berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga, termasuk regulator perbankan, dan aparat penegak hukum, dalam menangani laporan penipuan yang melibatkan rekening bank, dompet digital, maupun layanan keuangan lainnya.

Dengan sistem terintegrasi, laporan korban dapat diproses lebih cepat, terutama untuk pemblokiran rekening penipu sebelum dana berpindah atau hilang seluruhnya.

Fungsi dan Peran IASC dalam Penanganan Penipuan Finansial

IASC memiliki peran strategis dalam ekosistem perlindungan konsumen keuangan. Berikut fungsi utamanya:

1. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Penipuan

IASC menjadi pintu masuk laporan masyarakat terkait dugaan penipuan finansial, khususnya yang melibatkan rekening bank atau akun keuangan.

2. Mempercepat Pemblokiran Rekening Penipu

Salah satu fungsi paling krusial IASC adalah memfasilitasi pemblokiran rekening terindikasi penipuan secara cepat agar dana korban tidak semakin berpindah.

3. Koordinasi Antar Lembaga

IASC mengintegrasikan kerja sama antara:

  • Regulator keuangan
  • Bank dan penyedia jasa keuangan
  • Aparat penegak hukum

Koordinasi ini membuat penanganan kasus lebih efisien dan terstruktur.

4. Perlindungan Konsumen Keuangan

Melalui sistem pelaporan terpusat, IASC membantu melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar akibat kejahatan keuangan digital.

Baca juga: Cegah Penipuan Finansial, KI Pusat Ajak Publik Tingkatkan Kesadaran Digital

Alur Pelaporan Rekening Penipuan ke IASC

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelaporan ke IASC memiliki alur yang jelas, sebagai berikut:

  1. Korban menyadari adanya penipuan: Misalnya sudah mentransfer dana ke rekening yang diduga penipu.
  2. Mengumpulkan bukti pendukung: Seperti bukti transfer, nomor rekening penipu, kronologi kejadian, percakapan atau iklan penipuan (jika ada).
  3. Melaporkan ke kanal resmi IASC: Laporan masuk ke sistem terintegrasi IASC.
  4. Verifikasi dan tindak lanjut: IASC akan meneruskan laporan ke bank terkait untuk proses pemblokiran dan penelusuran dana.
  5. Koordinasi lanjutan: Jika diperlukan, laporan dapat diteruskan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Cara Menghubungi dan Melapor ke IASC

Masyarakat dapat melaporkan penipuan finansial melalui kanal resmi IASC yang telah disediakan pemerintah. Umumnya, pelaporan dapat dilakukan melalui:

  • Website atau formulir pengaduan resmi IASC
  • Saluran pengaduan yang terhubung dengan OJK atau perbankan
  • Call center atau kanal layanan konsumen keuangan resmi

Saat melapor, pastikan yang disampaikan lengkap dan akurat agar proses penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. 

Semakin cepat laporan dilakukan setelah kejadian penipuan, semakin besar peluang dana dapat diamankan.

Baca juga: Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Jadi, bisa disimpulkan bahwa IASC hadir sebagai solusi terintegrasi untuk menangani maraknya penipuan finansial di era digital. 

Dengan sistem pelaporan yang terpusat dan kerja sama lintas lembaga, IASC berperan penting dalam mempercepat pemblokiran rekening penipu dan melindungi konsumen keuangan.

Jika kamu menjadi korban penipuan, segera lapor ke IASC melalui kanal resmi dan lengkapi laporan dengan bukti yang jelas agar penanganan dapat dilakukan secara optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Iasc.ojk.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU