Kendala dan solusi mengatasi akun coretax gagal aktivasi. (DJP)
INDOZONE.ID - Proses aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan langkah penting yang harus dilakukan setiap wajib pajak di Indonesia. Aktivasi akun Coretax ini diperlukan untuk dapat mengakses layanan perpajakan digital, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, verifikasi data, hingga layanan pajak lainnya melalui sistem terintegrasi.
Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak menghadapi kendala aktivasi akun Coretax yang membuat proses tersebut tidak berjalan mulus. Artikel ini merangkum berbagai masalah yang sering terjadi dan langkah praktis untuk mengatasinya.
Peserta mendapatkan notifikasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar di sistem.
Hal ini bisa terjadi karena NIK sudah digunakan pada pendaftaran sebelumnya, atau karena NIK tercatat sebagai anggota keluarga wajib pajak lain.
Tidak perlu mendaftar ulang.
Cukup masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman Coretax dan lanjutkan proses aktivasi.
Beberapa wajib pajak mendapati pesan bahwa NIK tidak ditemukan, karena NIK yang digunakan belum pernah terdaftar di sistem Coretax.
Pilih menu Daftar di Coretax.
Sesuaikan pendaftaran, misalnya aktivasi jika sudah memiliki NPWP atau registrasi jika belum pernah terdaftar.
Kesalahan input data atau perbedaan data dengan catatan Dukcapil dapat menyebabkan pesan error saat aktivasi.
Cek data di Dukcapil dan pastikan sesuai.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Update data jika diperlukan sebelum mencoba ulang aktivasi.
Email aktivasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses tidak terkirim atau dianggap tidak valid, karena berbeda dari email terdaftar di sistem DJP Online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pajakku