Ilustrasi OJK. (ojkpcs8pct2.shl.co.id)
INDOZONE.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya transparansi informasi publik sebagai salah satu pilar pencegahan penipuan finansial digital.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa keterbukaan informasi diperlukan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pengetahuan yang benar, akurat, dan mudah dipahami.
"Informasi yang terbuka, cepat, dan terpercaya memungkinkan publik mengenali tanda-tanda penipuan, memverifikasi keaslian sumber, dan mengetahui langkah pelaporan ketika insiden terjadi,” kata Rospita dalam Pers Briefing di Kantor KI Pusat, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa.
Baca juga: Bank Mandiri Gaspol Perkuat Layanan Treasury dan Hedging di Tengah Gonjang-Ganjing Pasar Global
Ia menambahkan bahwa regulasi memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan melindungi masyarakat dari penipuan finansial.
Selain itu, diperlukan peningkatan sistem deteksi dini oleh perbankan, termasuk mekanisme pelaporan cepat terhadap dugaan penipuan melalui saluran aduan publik yang responsif, alert keamanan real-time untuk nasabah, serta penerapan multi-layer authentication.
Keterbukaan informasi juga dinilai penting dalam mencegah penipuan finansial digital, mulai dari meningkatkan literasi dan kesadaran publik hingga memastikan akses cepat terhadap informasi resmi.
Transparansi regulasi juga memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan instansi pemerintah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Dengan informasi yang terbuka, pelaku penipuan memiliki ruang gerak yang lebih sempit karena publik dapat mengenali modus mereka lebih awal, dan keterbukaan informasi juga mempermudah kolaborasi antar-lembaga untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penipuan finansial digital kini menjadi isu global yang berkembang semakin kompleks.
“Modus scam saat ini dijalankan sindikat lintas negara dan menyasar kelompok dengan akses digital tinggi, termasuk Gen Z, serta kelompok rentan seperti lanjut usia," jelas Friderica.
Ia menambahkan bahwa OJK mencatat peningkatan pemanfaatan teknologi oleh pelaku, termasuk impersonasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan penyalahgunaan data pribadi untuk memperdaya korban.
Baca juga: Rupiah Dibuka Stagnan, Investor Tunggu Rilis Data AS untuk Tentukan Arah Pasar
OJK telah mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terhubung dengan perbankan, penyedia layanan pembayaran, marketplace, dan platform aset kripto untuk mempercepat penanganan laporan dan memungkinkan deteksi serta pemblokiran rekening terkait scam lebih cepat dan terkoordinasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA