INDOZONE.ID - Menjelang masa pelaporan pajak, penting bagi wajib pajak untuk memahami syarat lapor SPT Tahunan 2025 agar prosesnya berjalan lancar.
Apalagi, tahun ini pelaporan dilakukan dengan sistem baru sehingga kesiapan data jadi kunci utama.
Nah bagi kamu yang bingung apa saja yang harus dipersiapkan, berikut informasi lengkapnya:
Mengenal SPT Tahunan dan Fungsinya bagi Karyawan
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap tahun untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong, serta data perpajakan lainnya.
Melalui laporan ini, karyawan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang selama ini dilakukan secara mandiri.
Baca juga: Cara Membersihkan Nama di OJK Agar Kembali Lolos BI Checking
Pelaporan SPT juga menjadi cara memastikan kewajiban pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dipahami dengan baik, SPT membantu menghindari kesalahan pengisian maupun kekurangan bayar pajak.
Data dalam SPT akan dicocokkan oleh DJP dengan bukti potong dari pemberi kerja. Karena itu, ketelitian dalam mengisi setiap informasi sangat penting agar tidak terjadi selisih perhitungan.
Perubahan Sistem Pelaporan SPT Mulai 2026
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui DJP Online. Namun, mulai pelaporan tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, seluruh proses akan beralih ke sistem Coretax.
Perubahan ini membuat karyawan perlu memastikan data perpajakan sudah benar sejak awal.
Baca juga: 8 Cara Mengatur Keuangan Biar Cepat Financial Freedom ala Raditya Dika, Tertarik untuk Coba?
Selain tampilan yang berbeda, alur pengisian dan akses sistem juga menjadi lebih terintegrasi.
Tanpa persiapan yang matang, proses pelaporan bisa terasa membingungkan. Karena itu, memahami dasar syarat lapor spt tahunan 2025 menjadi langkah penting sebelum masa lapor dimulai.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Berikut beberapa sayarat lapor spt tahunan yang bisa kamu penuhi sebelum melapor:
Padankan NIK dengan NPWP
- Pastikan NIK kamu sudah terhubung dengan NPWP
- Pengecekan dapat dilakukan melalui DJP Online atau saat proses aktivasi akun Coretax.
- Jika belum padan, segera kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk proses pemadanan data.
Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi
- Setelah NIK berhasil dipadankan, langkah berikutnya adalah mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi.
- Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT Tahunan.
- Pembuatan kode dapat dilakukan melalui menu “Portal Saya” di Coretax, pilih “Permintaan Kode Otorisasi”, buat passphrase, lalu klik simpan.
Pengecekan Status Suami dan Istri untuk Karyawan yang Sudah Menikah
- Pastikan status pelaporan pajak suami–istri sudah sesuai, baik gabung maupun pisah pelaporan.
- Jika memilih gabung, NPWP istri perlu dinonaktifkan dan datanya harus masuk ke Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami.
- Jika pisah pelaporan, penghasilan tetap digabung terlebih dahulu sebelum dibagi secara proporsional.
Pembaruan Data Tanggungan dan Status PTKP
- Cek kembali jumlah anak, tanggungan, serta status pernikahan yang tercatat, dengan maksimal tiga orang tanggungan.
- Pastikan data ini juga sudah disampaikan ke HR atau finance karena bukti potong BPA1/BPA2 menyesuaikan data tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pajakku