Kamis, 08 JANUARI 2026 • 10:45 WIB

Kenali Jenis-Jenis Pajak di Indonesia, dari Pusat hingga Daerah

Author

Ilustrasi pajak. (Freepik) (Freepik)

INDOZONE.ID - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, yang digunakan untuk mendukung pembangunan.

Sistem pajak di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pajak, meliputi jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara.

Sebagai pembayar pajak, penting untuk kita tahu dan paham jenis-jenis pajak yang berlaku. Secara umum, pajak dibagi dalam dua golongan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. 

Pajak pusat adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat lewat instansi terkait. Pajak ini digunakan untuk membiayai belanja negara secara nasional. Sedangkan pajak daerah, dipungut oleh pemerintah daerah untuk pembangunan masing-masing wilayah.

Baik pajak pusat maupun daerah terbagi ke beberapa jenis. Yuk, simak penjelasan di bawah ini biar gak bingung.

Baca juga: Mentan Pastikan Indonesia Ekspor Beras pada 2026 usai Swasembada Terbukti

Jenis-jenis Pajak Pusat

Berikut jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia beserta penjelasannya yang perlu kamu tau.

1. PPh

Pajak pusat pertama yaitu PPh atau pajak penghasilan. PPh dikenakan dari setiap kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, seperti individu maupun perusahaan. Penghasilan yang dikenakan PPh yaitu gaji dan upah, honorarium dan jasa profesional, keuntungan usaha, hingga dividen dan bunga.

2. PPN

Pajak kedua yaitu PPN atau pajak pertambahan nilai. Pajak ini dikenakan terhadap setiap transaksi barang atau jasa di wilayah Indonesia. Umumnya, pajak ini dipungut perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. PPnBM

PPnBM merupakan jenis pajak tambahan untuk barang tergolong mewah. Tujuannya untuk menciptakan keadilan, serta mengendalikan konsumsi barang mewah. 

Kriteria barang mewah tersebut meliputi, bukan barang pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi masyarakat penghasilan tinggi, menunjukkan status sosial, dan jika dikonsumsi bisa merusak kesehatan, serta mengganggu ketertiban.

4. PBB

PBB atau pajak bumi bangunan merupakan pengenaan biaya terhadap kepemilikan tanah atau bangunan. Sebenarnya, PBB ini sebagian besar menjadi kewenangan daerah, tapi ada sektor tertentu yang langsung dikelola oleh pusat.

5. Bea Materai

Bea Materai adalah biaya yang dikenakan pada dokumen tertentu. Dokumen ini memiliki nilai hukum atau sebagai alat bukti. Pajak ini tidak dikenakan berulang pada dokumen yang sama, jadi hanya bersifat satu kali.

Baca juga: Membedah 7 Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan pemungutannya, yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak provinsi umumnya berhubungan dengan penggunaan dan kepemilikan kendaraan. Sementara pajak kabupaten/kota mencakup properti, perolehan hak tanah dan bangunan, serta barang dan jasa sesuai ketentuan masing-masing daerah.

1. Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Baca juga: 7 Langkah Mengatur Keuangan untuk Pengantin Baru, Biar Hidup Lebih Tenang dan Bebas Utang

2. Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Klikpajak.id, Dactelkomunivesity.ac.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU