Ilustrasi. Peraturan pembatasan pembelian valas oleh BI (Freepik)
INDOZONE.ID - Mulai 1 April 2026, Bank Indonesia (BI) resmi mengimplementasikan kebijakan valas baru yang akan mengubah tata cara transaksi valuta asing di dalam negeri. Mengingat tenggat waktu yang sudah di depan mata, masyarakat, pelaku pasar, dan dunia usaha perlu segera memahami detail aturan ini agar aktivitas keuangan tidak terhambat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif BI untuk merespons ketidakpastian ekonomi global dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang sempat tertekan hingga menyentuh level Rp16.985 per dolar AS pada pertengahan Maret lalu.
Lantas, apa saja poin penting dari kebijakan valas terbaru ini? Berikut rinciannya.
Baca juga: Modal Asing Keluar Rp12,55 Triliun dari Pasar RI Akhir pada Januari 2026, Ini Kata BI
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah BI tidak melarang atau membatasi nominal pembelian valuta asing (valas). Anda maupun perusahaan tetap bisa membeli dolar AS atau mata uang asing lainnya dalam jumlah berapapun.
Perubahan inti dari kebijakan valas baru ini terletak pada penyesuaian ambang batas (threshold) kewajiban melampirkan dokumen pendukung (underlying document).
Berikut adalah detail perubahannya:
Langkah ini dirancang BI untuk memastikan bahwa permintaan valas dalam skala besar di pasar domestik benar-benar digunakan untuk aktivitas ekonomi yang produktif, bukan sekadar untuk spekulasi mata uang.
Selain pembelian valas, kebijakan baru ini juga memperketat pengawasan terhadap arus devisa yang keluar dari Indonesia (outgoing).
Sama seperti aturan pembelian, ambang batas kewajiban menyertakan dokumen pendukung untuk aktivitas transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valas juga diturunkan, dari yang semula USD 100.000 menjadi USD 50.000.
Untuk mendukung kelancaran likuiditas di pasar, BI tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memberikan pelonggaran pada beberapa instrumen transaksi bagi pelaku pasar keuangan, yang juga mulai berlaku pada April 2026:
Baca juga: Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Dorong Sinergi Fiskal–Moneter di Level Likuiditas dan Suku Bunga
Meski aturan kebijakan valas baru ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026, Bank Indonesia memberikan masa transisi kepada perbankan dan pelaku pasar hingga 30 April 2026.
Waktu transisi ini diberikan agar pihak perbankan dapat menyesuaikan sistem administrasi mereka, sekaligus memberikan ruang bagi nasabah dan dunia usaha untuk membiasakan diri dengan syarat penyertaan dokumen yang lebih ketat. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk lebih teliti dalam menyiapkan administrasi guna menghindari penolakan transaksi valas di bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CNBC Indonesia