Ilustrasi memutihkan BI Checking. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Banyak orang bertanya-tanya, sebenarnya BI Checking bisa diputihkan tanpa harus melunasi utang nggak sih?
Riwayat kredit yang buruk bisa membuat pengajuan pinjaman otomatis ditolak bank atau lembaga keuangan. Setiap kali kamu mau ajukan kredit, entah itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, pasti ada proses BI Checking.
Nah, dari sinilah nasib pengajuan kamu biasanya ditentukan.
BI Checking adalah catatan riwayat kredit seseorang, dulu dikenal sebagai Informasi Debitur Individual (IDI) Historis di sistem SID. Sekarang, sistemnya sudah berganti nama jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Baca juga: Financial Distress Terjadi karena Apa? Ini Penyebab Utamanya
Di dalam SLIK, ada yang namanya iDEB (informasi debitur). Isinya lengkap, mulai dari identitas debitur, jumlah pinjaman, riwayat cicilan, sampai ada nggaknya kredit macet.
Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar bisa akses data ini. Jadi, riwayat kredit kamu itu nggak hanya diketahui satu bank saja.
Setiap debitur akan mendapatkan skor dari 1 sampai 5 berdasarkan kolektibilitas atau kelancaran bayar cicilan.
Artinya selalu bayar cicilan tepat waktu sampai lunas dan ini biasanya masuk tipe nasabah favorit bank.
Pernah telat bayar 1–90 hari. Masih bisa lolos, tapi bank akan menambah kewaspadaan.
Kelompok ini biasanya menunggak 91–120 hari, sudah mulai masuk ke dalam zona merah.
Biasanya sering menunggak 121–180 hari, risikonya sangat tinggi.
Menunggak lebih dari 180 hari dan ini yang biasanya langsung masuk dalam daftar nasabah blacklist.
Biasanya bank akan menolak pengajuan kredit kalau skor kamu sudah di angka 3, 4, atau 5, karena bank nggak mau ambil risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), yang bisa bikin kondisi keuangan bank ikut terganggu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CIMB NIAGA