ilustrasi orang melakukan skema ponzi (Djkn)
INDOZONE.ID - Pernah dengar istilah skema Ponzi tapi masih bingung sebenarnya itu apa?
Hati-hati banyak orang tergiur investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa sadar sedang masuk ke jebakan berbahaya.
Skema Ponzi adalah salah satu modus penipuan investasi yang terlihat meyakinkan di awal, tapi menyimpan risiko besar di belakangnya.
Awalnya mungkin terasa aman karena ada yang benar-benar menerima “keuntungan”.
Namun, di balik itu semua, sistemnya rapuh dan pasti runtuh.
Supaya kamu nggak jadi korban berikutnya, penting banget untuk memahami ciri-ciri, cara kerja, dan dampaknya secara menyeluruh, berikut informasi lengkapnya:
Supaya nggak terjebak investasi bodong, kamu perlu peka terhadap tanda-tandanya. Skema Ponzi biasanya punya pola yang mirip dan mudah dikenali kalau kamu tahu cirinya, berikut ciri-cirinya:
Skema Ponzi hampir selalu memikat dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu cepat. Angkanya sering kali jauh di atas rata-rata investasi legal.
Pelaku sering meyakinkan korban bahwa investasinya aman dan minim risiko, bahkan ada yang bilang tanpa risiko sama sekali. Padahal, dalam dunia investasi yang sehat, potensi keuntungan selalu sejalan dengan risiko.
Baca juga: 10 Tips Investasi Emas yang Aman, Cocok untuk Pemula
Dana yang kamu setor sebenarnya tidak diputar ke bisnis nyata. Produk atau aset yang ditawarkan biasanya tidak jelas, fiktif, atau hanya dijadikan kedok agar terlihat meyakinkan.
Uang yang diterima investor lama bukan berasal dari hasil usaha, melainkan dari setoran investor baru. Selama masih ada orang yang bergabung, pembayaran terlihat lancar. Tapi begitu arus dana berhenti, semuanya macet.
Saat kamu ingin menarik uang, prosesnya sering dibuat ribet. Ada saja alasan penundaan, atau malah kamu dibujuk dengan bonus tambahan supaya tidak jadi menarik dana.
Penjelasan tentang bisnis, laporan keuangan, atau strategi investasi biasanya berputar-putar dan tidak jelas. Legalitasnya pun sering tidak terdaftar di otoritas resmi atau menggunakan izin yang tidak relevan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Investor.gov