INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan penindakan terhadap 249 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari 2026. Angka tersebut melonjak 295,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, pada Januari 2025 jumlah rokok ilegal yang ditindak hanya sekitar 63 juta batang.
“Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta,dikutip Selasa (24/2/2026).
Dari sisi frekuensi, DJBC melakukan 1.243 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, naik 53,8 persen secara tahunan. Salah satu faktor pendorong lonjakan tersebut adalah pengungkapan gudang rokok ilegal dalam skala besar di Pekanbaru.
Baca juga: Bea Cukai Setor Rp269,4 triliun ke Pemerintah, Naik 4,5 Persen
“Salah satu sebabnya adalah karena ada penangkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru. Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan melakukan penindakan yang sangat besar di gudang tersebut,” kata Suahasil.
Ia menegaskan peningkatan ini mencerminkan penguatan sinergi antara DJBC dan aparat penegak hukum lain dalam memberantas pelanggaran di bidang cukai.
Selain rokok ilegal, DJBC juga mencatat 95 kali penindakan kasus narkotika hingga Januari 2026, atau turun 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: MPSI Minta Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Rokok Ilegal
Meski frekuensi sedikit menurun, jumlah barang bukti yang diamankan justru meningkat signifikan. Total narkotika yang disita mencapai 0,21 ton, naik 111,7 persen secara tahunan.
Suahasil menyebut tim Bea Cukai yang baru dilantik terus melakukan optimalisasi pengawasan kepabeanan dan cukai, baik untuk menjaga penerimaan negara maupun memperkuat pengawasan terhadap barang terlarang.
“Kita berharap pengawasan ini akan terus diperkuat sehingga kita makin baik dalam pengawasan maupun pengumpulan penerimaan negara,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA