Ilustrasi petani tembakau di Temanggung (ANTARA)
INDOZONE.ID - Keputusan pemerintah melalui pernyataan Menteri Keuangan tidak menaikkan cukai produksi hasil tembakau tahun 2026 disambut baik oleh para petani.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Selasa (14/10/2025) serta Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji, seperti yang dikutip dari ANTARA.
Menurut sang Bupati, keberhasilan industri hasil tembakau akan langsung berdampak pada meningkatnya permintaan tembakau dari Temanggung.
Ia menyampaikan, telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2026.
Surat tersebut berisi masukan dan aspirasi dari daerah penghasil tembakau, khususnya Temanggung, supaya kebijakan cukai tidak menekan petani maupun keberlangsungan industri hasil tembakau.
Baca juga: Menkeu Purbaya Jamin Danantara Bisa Untung Karena Patriot Bond: Saya Awasi dari Jauh
"Suratnya sudah saya kirim langsung ke Kementerian Keuangan. Intinya, kami memberi masukan terkait kebijakan cukai tembakau yang rencananya tidak naik di 2026," katanya.
Ia menuturkan, semakin laris hasil produksi tembakau, semakin banyak kebutuhan bahan bakunya. Kuncinya ada di pasokan petani.
"Jadi, sikap pemerintah pusat ini sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi tembakau di Temanggung,” katanya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyampaikan, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026, menggugah harapan kalangan petani tembakau yang mengaku saat ini tengah mengalami keterpurukan.
Ia menyampaikan, saat ini para petani tengah memasuki periode masa panen tembakau, sehingga pernyataan Menteri Purbaya tersebut sejauh ini belum dirasakan dampaknya oleh kalangan petani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA