INDOZONE.ID - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp269,4 triliun hingga 30 November 2025, atau setara 89,3 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 4,5 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Artinya, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 4,5 persen yoy,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dari total penerimaan tersebut, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp198,2 triliun atau 81,2 persen dari target APBN. Meskipun produksi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat turun 2,4 persen yoy, penerimaan cukai tetap tumbuh 2,8 persen yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Bea Cukai Hadirkan Website Baru, Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Digital
Sementara itu, penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau setara 589 persen dari target APBN, melonjak 52,2 persen yoy. Kinerja positif tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO), meningkatnya volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
“Bea keluar ini sudah hampir enam kali lipat dari target APBN,” ujar Suahasil.
Adapun penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp44,9 triliun atau 84,9 persen dari target APBN. Angka ini mengalami kontraksi 5,8 persen yoy, seiring penurunan tarif bea masuk pada sejumlah komoditas pangan serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) yang menurunkan tarif impor.
Baca juga: Diancam Menkeu Purbaya, Dirjen Bea Cukai Janji Benahi Internal
Secara keseluruhan, Suahasil menilai penerimaan kepabeanan dan cukai masih mampu tumbuh berkat meningkatnya aktivitas impor barang modal dan investasi, serta terjaganya produksi CHT.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil juga memaparkan kinerja penindakan terhadap rokok ilegal.
Hingga November 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 17.641 kali penindakan dengan total temuan mencapai sekitar satu miliar batang rokok ilegal.
Meski demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum mencerminkan keseluruhan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Seluruh aparat Bea Cukai akan terus melakukan upaya penindakan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Suahasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA