Fungsi, peran dan cara melapor ke IASC (Integrated Anti-Scam Center) (iasc.ojk.go.id)
INDOZONE.ID - Kasus penipuan finansial di Indonesia terus meningkat, mulai dari penipuan online shop, investasi bodong, hingga penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.
Untuk mempercepat penanganan dan meminimalkan kerugian masyarakat, pemerintah membentuk IASC (Indonesia Anti-Scam Center).
Lalu, apa itu IASC, apa fungsinya, dan bagaimana cara melapor jika menjadi korban penipuan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Hadiah Belanja Online, Diskominfo Tangerang: Wasapada Penipuan!
IASC adalah singkatan dari Indonesia Anti-Scam Center, yaitu pusat penanganan penipuan keuangan terintegrasi yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan penipuan finansial.
IASC berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga, termasuk regulator perbankan, dan aparat penegak hukum, dalam menangani laporan penipuan yang melibatkan rekening bank, dompet digital, maupun layanan keuangan lainnya.
Dengan sistem terintegrasi, laporan korban dapat diproses lebih cepat, terutama untuk pemblokiran rekening penipu sebelum dana berpindah atau hilang seluruhnya.
IASC memiliki peran strategis dalam ekosistem perlindungan konsumen keuangan. Berikut fungsi utamanya:
IASC menjadi pintu masuk laporan masyarakat terkait dugaan penipuan finansial, khususnya yang melibatkan rekening bank atau akun keuangan.
Salah satu fungsi paling krusial IASC adalah memfasilitasi pemblokiran rekening terindikasi penipuan secara cepat agar dana korban tidak semakin berpindah.
IASC mengintegrasikan kerja sama antara:
Koordinasi ini membuat penanganan kasus lebih efisien dan terstruktur.
Melalui sistem pelaporan terpusat, IASC membantu melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar akibat kejahatan keuangan digital.
Baca juga: Cegah Penipuan Finansial, KI Pusat Ajak Publik Tingkatkan Kesadaran Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Iasc.ojk.go.id