INDOZONE.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rancangan keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun (rusun) subsidi, akan mencakup tenor cicilan hingga 30 tahun.
Ara, sapaan akrabnya, menyebutkan kebijakan ini menjadi salah satu prinsip utama dalam rancangan aturan yang tengah disusun.
“Beberapa prinsip yang mendasar soal tenornya waktunya itu bisa 30 tahun. Itu sudah bisa kita pastikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Menurut Ara, perpanjangan tenor ini akan memberikan kemudahan besar bagi masyarakat dalam mengakses hunian vertikal bersubsidi.
“Jadi akan ada kemudahan yang luar biasa buat rakyat,” katanya.
Baca juga: BRI Targetkan Beri Pembiayaan untuk 60.000 Rumah Subsidi 2026
Kementerian PKP telah menggelar sosialisasi rancangan Kepmen tersebut yang mencakup pengaturan harga jual, luas lantai, suku bunga, hingga jangka waktu kredit untuk satuan rumah susun dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengembang hingga sektor perbankan.
Ara menargetkan regulasi tersebut dapat segera diterbitkan pada akhir Maret 2026.
“Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani. Mudah-mudahan akhir bulan ini segera kita akan jalankan,” ujarnya.
Kebijakan perpanjangan tenor ini merupakan terobosan baru, mengingat sebelumnya jangka waktu kredit rumah subsidi umumnya berkisar 15 hingga 20 tahun.
“Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” tegas Ara.
Baca juga: Pemerintah Kaji Hunian Vertikal Subsidi untuk Buruh Bekasi di Sekitar Kawasan Industri
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA