INDOZONE.ID - Dalam percakapan sehari-hari, istilah pailit dan bangkrut sering digunakan secara bergantian.
Banyak orang mengira keduanya memiliki arti yang sama, yaitu kondisi ketika sebuah perusahaan sudah tidak mampu menjalankan usahanya. Padahal dalam dunia ekonomi dan hukum bisnis, pailit dan bangkrut memiliki makna yang berbeda.
Nah, memahami perbedaan ini penting, terutama bagi pelaku usaha agar tidak salah menafsirkan situasi bisnis.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara pailit dan bangkrut? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Pailit?
Dalam hukum Indonesia, istilah pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan memiliki lebih dari satu kreditur.
Status ini hanya dapat ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga.
Baca juga: Del Monte Resmi Ajukan Pailit, Punya Utang hingga Rp162 Triliun!
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh aset perusahaan akan masuk ke dalam boedel pailit dan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Tujuannya adalah untuk membayar kewajiban perusahaan kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh dari pailit adalah, sebuah perusahaan properti yang gagal menyelesaikan pembayaran utang kepada bank dan kontraktor sehingga para kreditur mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
Apa Itu Bangkrut?
Berbeda dengan pailit, bangkrut bukanlah istilah hukum resmi.
Istilah ini lebih sering digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika sebuah usaha mengalami kerugian besar hingga tidak mampu lagi menjalankan operasionalnya.
Perusahaan yang bangkrut biasanya mengalami berbagai masalah finansial seperti utang menumpuk, penurunan pendapatan drastis, hingga kehilangan modal usaha.
Namun selama belum ada putusan pengadilan, perusahaan tersebut secara hukum belum tentu berstatus pailit.
Karena itu, bangkrut dapat dipahami sebagai kondisi ekonomi, sedangkan pailit adalah status hukum.
Contoh bangkrut adalah sebuah usaha restoran kecil tutup karena tidak mampu membayar sewa tempat selama pandemi.
Perbedaan Dasar Pailit dan Bangkrut
Perbedaan utama antara pailit dan bangkrut terletak pada sudut pandangnya.
Pailit adalah istilah hukum yang memiliki prosedur resmi, sementara bangkrut lebih merupakan istilah umum yang menggambarkan kondisi finansial sebuah usaha.
Baca juga: Pailit: Arti, Proses, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis Modern
Dalam praktiknya, sebuah perusahaan bisa saja bangkrut secara finansial tetapi belum dinyatakan pailit secara hukum.
Sebaliknya, ketika perusahaan sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka seluruh proses pengelolaan utang dan asetnya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Dampak Pailit dan Bangkrut bagi Aset Perusahaan
Dampak pailit dan bangkrut terhadap aset perusahaan sebenarnya cukup berbeda.
Jika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh aset yang dimiliki perusahaan akan masuk ke dalam boedel pailit dan pengelolaannya diambil alih oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Aset tersebut kemudian didata, dijual, atau dilelang untuk membayar utang kepada para kreditur sesuai dengan urutan prioritas yang diatur dalam hukum.
Sementara itu, jika perusahaan bangkrut, aset perusahaan pada dasarnya masih berada di bawah kendali manajemen atau pemilik usaha.
Namun karena kondisi keuangan sudah sangat buruk, perusahaan biasanya mulai menjual sebagian asetnya untuk menutup kerugian atau membayar kewajiban.
Jika kondisi ini terus berlanjut dan utang tidak dapat diselesaikan, kebangkrutan tersebut bisa saja berujung pada proses pailit melalui pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unbiased