INDOZONE.ID Upaya memperkuat daya saing industri besi dan baja nasional kembali menjadi sorotan.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem industri yang lebih tangguh berkelanjutan, serta mampu bertahan di tengah dinamika perdagangan global yang kian kompetitif.
Hal itu disampaikan Wamendag Roro saat memberikan pidato kunci dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) ke-5 Tahun 2026 yang mengusung tema "Peluang Strategis Industri Baja Indonesia dalam Membangun Kedaulatan Ekosistem Industri Baja Nasional” di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Turut mendampingi Wamendag Roro yaitu Kepala Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan.
Baca juga: Wamendag Roro Serap Masukan Pelaku Usaha Sawit Usai Konferensi Minyak Nabati Pakistan
"Kita harus bersinergi untuk memperkuat ekosistem industri besi dan baja nasional. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat meningkatkan produksi, menjaga daya saing, serta memastikan industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor,” ujar Wamendag Roro.
Roro menambahkan, industri besi dan baja merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi signifikan terhadap kinerja perdagangan nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD 41,05 miliar pada 2025.
Khusus untuk sektor besi dan baja (HS 72), surplus mencapai USD 18,44 miliar dengan nilai ekspor sebesar USD 27,97 miliar dan impor USD 9,53 miliar.
Capaian tersebut, lanjut Roro, menunjukkan peran penting industri besi dan baja dalam menopang surplus non migas sekaligus memperkuat struktur industri nasional.
Pada 2024, Indonesia menempati peringkat ke-14 sebagai produsen baja mentah dunia dengan kapasitas produksi sekitar 18 juta ton, serta berada di peringkat ke-4 eksportir besi dan baja global dengan nilai ekspor sebesar USD 25,8 miliar.
Meski demikian, kebutuhan konsumsi besi dan baja domestik terus bertambah, meningkat dari 11,4 juta ton pada 2015 menjadi 18,6 juta ton pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 19,3 juta ton pada 2025.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi peningkatan kapasitas dan efisiensi produksi nasional, sekaligus menuntut pengelolaan perdagangan yang cermat agar kebutuhan industri dalam negeri tetap terpenuhi.
Dalam kesempatan ini, Wamendag Roro juga menegaskan bahwa pemerintah turut memanfaatkan tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) sebagai kebijakan yang legal dan sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil (dumping dan subsidi), maupun akibat lonjakan impor yang signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release