Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 13:30 WIB

Delisting Saham dan Risikonya, Investor Jangan Cuma Fokus Cuan

Delisting Saham dan Risikonya, Investor Jangan Cuma Fokus CuanIlustrasi Delisting Saham. (Freepik/sodawhiskey)

INDOZONE.ID - Kalau ngomongin saham, kebanyakan orang langsung kepikiran soal cuan, grafik naik, atau saham yang tiba-tiba auto cuan.

Padahal, di balik itu semua, ada satu istilah yang sering bikin investor keringetan dingin, apalagi yang masih baru: delisting saham.

Kebayang nggak, kamu udah beli saham, disimpan dengan harapan jangka panjang, eh tiba-tiba sahamnya keluar dari Bursa Efek Indonesia.

Mau jual susah, mau ditahan bingung. Rasanya seperti punya barang berharga tapi pas mau dijual, pasarnya hilang.

Delisting ini bukan mitos dan bukan kejadian langka di pasar modal. Ada yang sifatnya wajar, ada juga yang jadi sinyal bahaya.

Nah, biar nggak cuma ikut-ikutan panik, yuk kita bahas delisting saham dengan bahasa yang santai tapi tetap nyantol di kepala, merujuk penjelasan dari YouTube @ISNANDA TV.

Baca juga: Saham Suspend: Ketika Perdagangan Dihentikan Sementara dan Bikin Investor Deg-degan

Apa Itu Listing dan Kenapa Jadi Pintu Masuk Saham?

Sebelum masuk ke delisting, kita mundur sedikit ke istilah dasarnya dulu. Listing adalah proses ketika sebuah perusahaan yang tadinya tertutup memutuskan buat go public.

Artinya, saham perusahaan itu resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bisa dibeli siapa saja.

Biasanya proses listing ini dikenal dengan istilah IPO atau Initial Public Offering. Di fase ini, perusahaan butuh tambahan modal buat ekspansi, pengembangan bisnis, atau sekadar memperkuat struktur keuangan.

Buat investor, listing adalah momen awal sebuah saham bisa diperjualbelikan. Tanpa listing, nggak ada cerita beli saham di bursa.

Delisting Saham Itu Apa Sih Sebenarnya?

Kalau listing berarti masuk, delisting berarti keluar. Delisting saham adalah kondisi ketika saham suatu perusahaan dihapus dari pencatatan bursa. Artinya, saham tersebut sudah tidak lagi diperdagangkan secara bebas di BEI.

Begitu delisting terjadi, status perusahaan biasanya kembali jadi perusahaan tertutup. Sahamnya masih ada, tapi nggak bisa diperjualbelikan dengan gampang seperti sebelumnya. Di sinilah banyak investor mulai gelisah karena likuiditasnya hilang.

Nah yang perlu dicatat, delisting itu nggak selalu identik dengan perusahaan bangkrut. Ada yang delisting karena strategi bisnis, ada juga yang terpaksa keluar karena masalah serius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Delisting Saham dan Risikonya, Investor Jangan Cuma Fokus Cuan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!