Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 20:20 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya BerhentiinMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Imamatul Silfia)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan penjualan baju bekas impor atau thrifting, sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menekankan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk mencegah pasar domestik dikuasai barang impor ilegal.

Menurutnya, jika produk asing yang masuk secara tidak sah menguasai pasar, maka pelaku usaha lokal akan kehilangan manfaat ekonomi.

Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2026

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

Purbaya menegaskan komitmennya menindak praktik impor pakaian bekas ilegal dan meminta pedagang yang terdampak untuk beralih menjual produk lokal. Ia menilai kualitas produk bergantung pada permintaan pasar.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Ciptakan Optimisme dan Fondasi Ekonomi Kuat

Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, mereka berpendapat bahwa thrifting adalah bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga tidak tepat disebut mengancam UMKM.

Permintaan tersebut muncul di tengah langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal.

udi mengingatkan, larangan impor pakaian bekas sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Kemendag bertugas mengawasi dari sisi post-border, sementara Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai mengawasi di kawasan kepabeanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!