INDOZONE.ID - Saat sedang membangun atau mengembangkan UMKM, legalitas usaha penting dimiliki agar bisnis kamu lebih aman, profesional, dan semakin dipercaya pelanggan.
Nah, ada beberapa izin usaha yang umumnya perlu dimiliki pelaku UMKM. Namun, kebutuhan legalitas ini bisa berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan.
Baca juga: Bukan Sekadar Posting, Ini 5 Langkah Strategis Optimasi Media Sosial agar UMKM Banjir Orderan
Daftar Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Pelaku UMKM
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai identitas resmi bisnis.
Selain itu, NIB juga menjadi dasar untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya. Jika kamu baru mulai usaha, NIB biasanya jadi legalitas pertama yang perlu diurus.
2. PIRT
Bagi kamu yang menjual makanan atau minuman rumahan, PIRT wajib jadi daftar legalitas yang perlu dimiliki.
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga menunjukkan bahwa produk yang kamu jual sudah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi masyarakat.
Dengan adanya PIRT, produk UMKM juga akan lebih mudah masuk ke toko, marketplace, atau pameran resmi.
Baca juga: Realita UMKM di Tengah Persaingan Marketplace Digital 2026
3. HAKI
Memiliki nama brand, logo, desain kemasan, atau produk unik? Sebaiknya segera daftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI berfungsi melindungi karya dan identitas bisnis agar tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Selain memberi perlindungan hukum, HAKI juga bisa meningkatkan nilai bisnis kamu di masa depan.
4. Sertifikat Halal
Jika produk yang kamu jual menyasar konsumen Muslim, sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah yang sangat penting.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk sudah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membuat pelanggan lebih yakin, sertifikat halal juga bisa membantu memperluas pasar usaha kamu.
Baca juga: Rupiah Melemah, UKM Konveksi Pakaian Dalam di Klaten Nyaris Menyerah
5. Izin BPOM
Untuk UMKM yang memproduksi kosmetik, obat-obatan, suplemen kesehatan, atau makanan dan minuman dalam skala tertentu, izin BPOM biasanya diperlukan.
Izin ini menunjukkan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Jika usaha kamu bergerak di sektor tersebut, jangan lupa cek apakah produk yang dijual sudah memerlukan izin BPOM atau belum.
6. Izin Lingkungan
Jika usaha kamu berpotensi berdampak pada lingkungan, misalnya di bidang manufaktur atau pengolahan, izin ini perlu diurus.
Bentuknya bisa berupa AMDAL atau UKL/UPL, tergantung jenis dan skala usaha yang dijalankan.
Kenapa Legalitas Usaha Itu Penting?
Dengan legalitas yang lengkap, bisnis kamu akan lebih dipercaya pelanggan, lebih mudah mengajukan pendanaan atau pinjaman usaha, serta memiliki peluang lebih besar untuk bekerja sama dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.
Baca juga: Dari Bertahan Hidup hingga Berprestasi, Eros Rosita Kembangkan Usaha Bersama PNM Mekaar
Saat ingin usaha berkembang lebih jauh, pastikan legalitas yang dibutuhkan sudah diurus sejak awal. Dengan begitu, bisnis UMKM bisa berjalan lebih tenang dan memiliki fondasi yang kuat untuk berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umkm.go.id