Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 16:03 WIB

Purbaya vs Baju Bekas: Thrifting Bisa Bikin Ekonomi Ambyar atau Pakaian Murah dari China?

Author

Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Kota Serang, Banten. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

INDOZONE.ID - Pemerintah menegaskan larangan impor baju bekas dan praktik thrifting ilegal, meskipun pelakunya mau membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pasar tak boleh dibuka untuk barang selundupan yang merugikan industri lokal. 

DPR dan Kementerian UMKM sepakat bahwa pengawasan harus diperketat sambil menyiapkan solusi bagi pedagang.

Praktik penjualan baju bekas atau thrifting sedang ramai. Bukan karena laris manis, melainkan pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk jika pedagangnya patuh membayar pajak.

Sikap ini diambil untuk menekan masuknya barang selundupan yang selama ini menekan pasar tekstil lokal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak melegalkan thrifting dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, negara tidak bisa membuka ruang bagi masuknya barang impor ilegal, terutama pakaian bekas selundupan yang mengganggu industri dalam negeri.

“Gue enggak peduli thrifting, pokoknya baju bekas ilegal masuk kita tutup,” tegas Purbaya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Imamatul Silfia)

Ia menambahkan, setelah penindakan terhadap barang ilegal diperketat, pelaku usaha di dalam negeri harus ikut taat pajak. Langkah ini dianggap penting agar pasar lokal lebih sehat dan industri bisa bersaing secara wajar.

“Habis ini baja, habis itu sepatu, dan yang lain-lain. Tapi kalau sukses, jangan lupa bayar pajak, kan sama-sama senang,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Keluarkan Dana Darurat Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

DPR Soroti Impor Pakaian Baru Murah

Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyo Kanang, menilai bahwa masalah utama industri tekstil bukan hanya baju bekas, tetapi banjirnya pakaian baru murah dari berbagai negara.

“Kalau kita bicara tekstil, sebenarnya yang membuat industri tekstil kita ambruk itu bukan pakaian bekas. Justru impor baju baru yang begitu banyak dan murah dari berbagai negara, termasuk dari Cina,” kata Budi dalam RDP di Gedung Nusantara I dengan Asosiasi Pedagang Baju Bekas dan Beberapa Asosiasi Lainnya.

Ia menyebut batik impor sebagai contoh nyata. Harga yang jauh lebih rendah membuat konsumen beralih dan pasar batik lokal dari daerah seperti Surabaya dan Solo semakin tergerus. Bahkan, imitasi batik impor yang menyerupai batik asli ikut memukul industri dalam negeri.

Ia menambahkan, penyelundupan melalui pelabuhan tikus masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, ia mendorong sinergi antar-lembaga agar pengawasan impor pakaian, baik baru maupun bekas, bisa diperketat.

Peralihan Pedagang Thrifting Harus Bertahap

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menilai bahwa pedagang baju bekas tidak bisa langsung beralih ke produk lokal begitu saja. 

Menurutnya, peralihan perlu dilakukan bertahap karena aktivitas ekonomi pedagang tidak boleh langsung terhenti.

“Kami mendorong substitusi, tetapi substitusi itu tidak bisa serta-merta. Ini butuh proses, step by step,” ujar Maman saat kunjungan ke Pasar Senen.

Ia menegaskan bahwa impor barang bekas memang dilarang secara aturan, salah satunya melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun pemerintah tetap mencari formula terbaik agar aturan dan keberlangsungan ekonomi pedagang bisa berjalan beriringan.

“Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, DPR RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU