Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 01 DESEMBER 2025 • 11:20 WIB

Pemerintah Pertahankan Larangan Thrifting Demi Lindungi Produk Lokal dan Pasar Domestik

Pemerintah Pertahankan Larangan Thrifting Demi Lindungi Produk Lokal dan Pasar DomestikIlustrasi thrifting pakaian bekas. (Freepik)

INDOZONE.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai bahwa perpindahan pelaku usaha baju/barang bekas (thrifting) menuju produk-produk UMKM dapat dilakukan secara perlahan, seiring kepastian regulasi yang terus dijaga pemerintah.

"Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” kata Menteri Maman di sela kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (1/12/2025).

Menurut Maman, peralihan pedagang yang berjualan barang thrifting ke produk lokal yang lebih berkualitas dilakukan secara bertahap, lantaran aktivitas ekonomi yang sebelumnya telah berjalan, tidak boleh langsung terhenti.

Baca juga: Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Promosi UMKM di Ruang Infrastruktur Publik

“Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” ujar dia.

Namun, Menteri Maman kembali menegaskan bahwa praktik memasukkan barang bekas dari luar negeri merupakan aktivitas yang telah dilarang pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai daftar barang yang dilarang ekspor maupun impor.

"Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu," ujar Maman.

"Lalu sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian (Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI), teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini," imbuhnya.

Maman melihat, kepentingan lain dalam upaya ini adalah sekaligus menjamin keberlanjutan dari produk-produk domestik.

Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas atau thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan permintaan agar usaha mereka diizinkan beroperasi secara legal. 

Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menegaskan bahwa usaha thrifting juga termasuk bagian dari UMKM, memiliki segmen pasar tersendiri, dan tidak semestinya dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lainnya.

Baca juga: Berkat Klasterisasi PNM, Nasabah Merasa Didampingi dan Usaha Kian Bertumbuh

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

Purbaya menegaskan bahwa ketegasan yang ia ambil bertujuan menutup peluang masuknya produk impor ilegal ke pasar dalam negeri. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Pertahankan Larangan Thrifting Demi Lindungi Produk Lokal dan Pasar Domestik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!