Ilustrasi ide bisnis untuk anak muda atau remaja. (Freepik)
INDOZONE.ID - Siapa sih yang gak tahu soal UKM? UKM sering kali disebut-sebut sebagai cara buat dapetin cuan gede. Banyak orang yang akhirnya terjun ke bisnis ini karena peluang dan penghasilannya yang bener-bener worth it.
Selain itu, UKM juga bisa menjadi cara yang apik agar kamu bisa memiliki kondisi finansial yang lebih baik. Karena, seperti diketahui, kebanyakan orang-orang kaya dunia adalah seorang pengusaha yang memulainya dari UKM, dan telah merasakan jatuh-bangun menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Bahkan beberapa orang berhasil meraup kesuksesan dan kekayaan berlimpah dengan membangun kerajaan bisnisnya sendiri dimulai dari menjalani UKM.
Baca juga: 6 Strategi Bebas Finansial di Usia Muda: Jangan Cuma Ngimpi, Waktunya Gerak!
Untuk membangun bisnis yang sukses, penting untuk memahami konsep UKM secara mendalam. Dengan pengetahuan yang tepat, kamu dapat memulai usaha dari awal dan terus mengembangkannya.
Nah, biar gak penasaran, simak penjelasan lengkap tentang UKM dan bagaimana memulai bisnis yang sukses berikut ini.
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, yang memiliki definisi spesifik berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008.
Menurut definisi tersebut, Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang independen dan dijalankan oleh individu atau badan usaha yang tidak terafiliasi dengan perusahaan besar atau menengah, serta memenuhi kriteria tertentu sebagai Usaha Kecil.
Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UKM memegang peranan krusial dalam perekonomian Indonesia, bahkan bisa disebut sebagai tulang punggungnya.
Pemerintah pun memberikan perhatian besar dengan melakukan pembinaan melalui Dinas Koperasi dan UKM di setiap kabupaten/kota untuk mendukung perkembangan UKM.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah tercantum dalam pasal 6 ayat 2 dan 3, sebagai berikut:
Ilustrasi penjualan ritel. (Freepik)
UKM dan UMKM tentunya berbeda. Kedua jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang bisa dilihat dari aset dan omzet yang dimiliki oleh pemilik usahanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cimbniaga.co.id