Jumat, 26 JUNI 2026 • 14:15 WIB

Siapa yang Termasuk MBR untuk Pengajuan Rumah Subsidi? Simak Ketentuannya

Author

Ilustrasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkan akses rumah subsidi. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pemerintah resmi memperbarui kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan akses rumah subsidi.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak April 2025 melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Kantong Bolong Demi Kopi? Ini Alasan Harga Minuman di Bandara Mahal Banget

Melalui kebijakan terbaru ini, batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR tidak lagi disamaratakan secara nasional. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa zona wilayah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.

Apa Itu MBR?

MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah kelompok masyarakat yang memenuhi batas penghasilan tertentu sehingga berhak memperoleh berbagai program bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk rumah subsidi.

Penetapan batas penghasilan MBR dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata biaya hunian, hingga kondisi geografis setiap wilayah.

Baca juga: Yuk, Simak Peranan dan Manfaat Pasar Modal buat Masa Depan!

Kriteria MBR Berdasarkan Zona Wilayah

Berikut batas maksimal penghasilan masyarakat yang termasuk kategori MBR sesuai aturan terbaru.

1. Zona I: Jawa (di Luar Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Lajang: maksimal Rp8,5 juta per bulan
  • Sudah menikah: maksimal Rp10 juta per bulan

2. Zona II: Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara

  • Lajang: maksimal Rp9 juta per bulan
  • Sudah menikah: maksimal Rp11 juta per bulan

3. Zona III: Papua dan Wilayah Sekitarnya

  • Lajang: maksimal Rp10,5 juta per bulan
  • Sudah menikah: maksimal Rp12 juta per bulan

Baca juga: Dalam 2,5 Bulan, Tambak di Barru Hasilkan 4,3 Ton Udang Vaname dengan Omzet Rp270 Juta

4. Zona IV: Jabodetabek

Wilayah Jabodetabek memiliki batas penghasilan tertinggi karena biaya hidup dan harga properti yang cenderung lebih tinggi dibanding daerah lain.

  • Lajang: maksimal Rp12 juta per bulan
  • Sudah menikah: maksimal Rp14 juta per bulan

Perubahan kriteria ini dilakukan untuk memberikan akses yang lebih adil terhadap program rumah subsidi di berbagai daerah.

Baca juga: Perbedaan Kartu Debit GPN dan Visa: Biar Transaksi Makin Lancar, Mending Pilih Mana?

Itulah ketentuan terbaru mengenai siapa saja yang termasuk kategori MBR untuk pengajuan rumah subsidi. Jika penghasilan kamu masih berada di bawah batas maksimal sesuai zona tempat tinggal, maka kamu berpeluang mengakses program rumah subsidi dari pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Indonesiabaik.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU