INDOZONE.ID - Pemerintah secara resmi merevisi PPh final UMKM dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.
Melalui PP 20/2026 ini, insentif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu.
Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan.
Baca juga: Apa itu PPh Polput? Berikut Pengertian, Mekanisme, dan Jenis Pajaknya
Lewat PP 20/2026, pemerintah memastikan wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final pada tahun 2025 hingga 2026.
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajin pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, seperti dikutip DDTC, Sabtu (30/5/2026).
Sementara itu, untuk tahun 2027 dan berikutnya, pengenaan PPh Final mengacu pada PP 20/2026, karena pasal yang mengatur jangka waktu pemanfaatan dihapus.
Hal ini menjadi dasar bahwa insentif PPh Final dapat memanfaatkan tanpa batasan waktu oleh wajib pajak orang pribadi PT Perorangan.
Penetuan Peredaran Bruto
Sementara untuk peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 adalah:
Pertama, jumlah keseluruhan omzet atas penghasilan dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun bersangkutan, baik itu penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri.
Kedua, imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaanbebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Baca juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21, Ini Kriteria yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan baru ini menegaskan bahwa perhitungan omzet tersebut mencakup penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat tidak final maupun final, serta termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Selain itu, dalam hal suami-istri menjalankan kewajiban secara terpisah, penghitungan threshold Rp4,8 miliar adalah jumlah peredaran bruto suami dan istri.
Pasal 58 ayat 3 yang ditambahkan pada PP 20/2026 juga secara tegas mengatur jumlah tersebut bukan hanya peredaran bruto pribadi, tetapi termasuk omzet dari PT Perorangan yang didirikan oleh suami dan istri tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Perpajakan.ddtc.co.id