INDOZONE.ID - Setiap negara pasti memiliki sistem perpajakannya masing-masing sesuai dengan aturan yang dibuat, termasuk Indonesia.
Indonesia memiliki tiga jenis sistem pemungutan pajak, ada official assessment, self-assessment, dan withholding system.
Pertama, sistem official assessment, yaitu pemerintah punya wewenang untuk menentukan besarnya nilai pajak terutang dari wajib pajak, contohnya Pajak Bumi dan Bangunan.
Kedua, ada self-assessment, di sistem ini wajib pajak punya wewenang untuk menghitung, membayar, melaporkan pajak terutangnya, contohnya Pajak Penghasilan (PPh).
Ketiga, withloding system, dimana wajib pajak punya wewenang ke pihak ketiga untuk memotong dan memungut pajak terutang wajib pajak, misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan lainnya.
Nah, di sistem ketiga ini ada istilah PPh Potput, sebuah mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan wajib pajak.
Baca juga: Catat! 5 Level Kebebasan Finansial ala Timothy Ronald yang Wajib Dipahami Gen Z
Istilah pemotongan yang dimaksud adalah potongan pajak yang terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Potongan ini biasanya dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran, contohnya gaji.
Pihak yang memberikan gaji tersebut punya wewenang atas pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan karyawannya. Oleh karena itu, pemotongan tersebut akan mengurangi pembayaran atau total gaji karyawan.
Sementara itu, pemungutan yang dimaksud merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang dari suatu transaksi. Pungutan ini menambahkan jumlah yang harus dibayar pada suatu transaksi.
Baca juga: Cashless Society: Benarkah Dompet Digital Bikin Kita Lebih Boros?
Terdapat beberapa pajak yang masuk ke dalam mekanisme PPh Potput, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2. Berikut penjelasan masing-masing pasal.
PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan atau pendapatan sehubungan dengan pekerjaan pribadi dalam negeri, seperti gaji atau upah.
PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan atau pendapatan sehubungan dengan penggunaan harta, modal, atau jasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pajakku