INDOZONE.ID - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lima Sektor Penerima Insentif
Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja di lima sektor, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Baca juga: Investasi Emas Semakin Mudah, Pegadaian Bebaskan Konsumen Akhir dari Pajak PPh 22
Insentif ini diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu, dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Untuk pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif diberikan jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Syarat dan Ketentuan Teknis
Pegawai penerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pegawai tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 5 PMK 105/2025 menjelaskan bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji, meskipun pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak kepada pegawai.
Baca juga: Aktivasi Coretax Masih Dibuka hingga Pelaporan SPT, DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Tahun
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” tertulis dalam pasal tersebut.
Pemberi kerja juga diwajibkan membuat bukti potong dan melaporkan pemberian fasilitas PPh 21 DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA