INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melantik delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” kata Purbaya.
Menurut dia, pelaksanaan tax amnesty memiliki banyak persoalan yang tidak sederhana. Ia menilai kebijakan tersebut menyimpan berbagai area abu-abu yang berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Kondisi itu, lanjut dia, bisa berdampak pada munculnya risiko hukum bagi aparat pajak saat menjalankan tugas.
Baca juga: Pendapatan Negara Tumbuh 10,5 Persen hingga Maret 2026, Ditopang Kinerja Pajak
“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengingatkan pejabat baru DJP agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas perpajakan. Ia menilai kerusakan integritas dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi pajak.
Menurut dia, target penerimaan negara mungkin saja tercapai, namun kepercayaan publik akan sulit dipulihkan apabila integritas aparat perpajakan terganggu.
“Tapi saya akan pastikan, kita akan menjalankan praktik-praktik pajak yang menghilangkan risiko pegawai pajak dari tuntutan hukum yang kadang-kadang tidak black and white. Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya.
Baca juga: Kejar Tax Ratio 12 Persen: Strategi Tegas Negara Tutup Kebocoran Pajak dan Pulihkan Kepercayaan
Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026), Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai pemeriksaan peserta PPS yang sebelumnya sempat disinggung Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujarnya.
Ia juga meminta peserta tax amnesty tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA