INDOZONE.ID - Upaya pemerintah meningkatkan tax ratio ke kisaran 11-12 persen bukan sekadar angka dalam dokumen APBN, tetapi langkah penting untuk memperkuat fondasi fiskal negara.
Selama beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan di sekitar 10 persen meski ekonomi mulai pulih setelah pandemi.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya jarak besar antara potensi dan realisasi penerimaan negara. Kebocoran, rendahnya kepatuhan, serta praktik penghindaran pajak menjadi tantangan utama yang harus diatasi.
Pemerintah kini mengubah pendekatan, dari sekadar administratif menuju penegakan hukum yang lebih tegas dan terarah.
Tujuannya bukan menghukum sebanyak mungkin wajib pajak, melainkan menciptakan sistem yang adil, transparan, dan dipercaya publik
Selama bertahun-tahun, tax ratio Indonesia berada di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik dan jauh dari standar negara maju.
Dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak tercatat sekitar 10,38 persen pada 2022, turun menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke kisaran 10,08 persen pada 2024.
Baca juga: Menkeu Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Bahkan pada 2025, tax ratio hanya mencapai sekitar 9,31 persen dari PDB, jauh dari target pemerintah. Kondisi ini menunjukkan adanya compliance gap, yakni selisih besar antara potensi penerimaan dan realisasi pajak.
Salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem formal.
Berbagai studi memperkirakan ukuran shadow economy Indonesia mencapai 8-10 persen dari PDB, yang berarti potensi penerimaan pajak yang hilang sangat besar.
Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan tax ratio tidak bisa hanya mengandalkan perubahan tarif atau insentif pajak. Pendekatan kini bergeser ke penegakan hukum berbasis risiko yang menyasar pelanggaran berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Praktik seperti pengalihan laba, under-invoicing ekspor, hingga penyembunyian aset lintas negara menjadi fokus utama. Penindakan dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, dan PPATK.
Pendekatan lintas negara juga ditempuh melalui mekanisme mutual legal assistance untuk melacak aset di luar negeri. Langkah ini memberi pesan jelas bahwa penghindaran dan penggelapan pajak bukan lagi risiko kecil yang bisa diabaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA