Sabtu, 02 MEI 2026 • 13:00 WIB

Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja hingga Sektor Perikanan Laut Lepas di Momen May Day 2026

Author

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Dok. Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Momentum Hari Buruh Internsional (May Day) 2026 dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja, baik di darat maupun di laut seperti awak kapal perikanan. Melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Kebijakan ini menandai langkah penting negra dalam memperluas perlindungan tenaga kerja, tidak hanya di darat tetapi juga di wilayah laut yang selama ini minim pengawasan. 

"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Kemnaker Kucurkan Rp32 Miliar, Dorong Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Pemerintah menilai sektor perikanan sebagai salah satu bidang kerja dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kompleksitas hukum lintas negara. Kondisi tersebut menuntut adanya standar perlindungan yang kuat dan terintegrasi dengan aturan internasional.

"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," ujarnya.

Melalui Konvensi ILO No.188, sejumlah aspek mendasar perlindungan pekerja diatur secara lebih tegas. Pertama, mengenai persyaratan usia minimum dan kondisi kesehatan awak kapal sebelum bekerja. Kedua, kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis yang transparan untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja.

Selain itu, aspek kesejahteraan di atas kapal juga menjadi perhatian, termasuk penyediaan akomodasi dan makanan yang layak. Standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga diperkuat, dengan kewajiban perlindungan terhadap risiko kecelakaan serta akses layanan medis selama bekerja di laut.

"Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," jelasnya.

Lebih jauh, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri perikanan yang bebas dari eksploitasi dan sejalan dengan prinsip hak dasar pekerja.

Baca juga: Menaker Yassierli Soroti Rendahnya Pemanfaatan AI di Indonesia: Minta Pekerja Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tegasnya.

Konvensi ILO No.188 sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari berbagai regulasi sebelumnya, dengan tujuan memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. Ratifikasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang setara.

"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU