INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional.
Langkah ini mencakup pengendalian impor, pengawasan distribusi, hingga pengetatan impor etanol berbahan molase, demi menjaga kestabilan pasokan dan harga gula dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kemendag Tegaskan Ritel Modern di Daerah Wajib Patuhi Regulasi
Menurut Mendag Budi, pemerintah kini mengatur tata niaga gula secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan di lapangan.
Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri tetap terpenuhi tanpa terjadi kelebihan pasokan atau penyimpangan distribusi.
"Pengaturan ini kami lakukan dari hulu ke hilir agar lebih tertib dan tepat sasaran," ujar Mendag Budi Santoso di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4/2026).
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membatasi impor gula berdasarkan jenis dan peruntukannya:
- Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya boleh diimpor oleh perusahaan tertentu (API-P)
- Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya boleh diimpor oleh BUMN (API-U)
Selain itu, seluruh impor harus mengacu pada Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Sistem ini dibuat agar volume impor benar-benar sesuai kebutuhan nasional.
Pemerintah juga memastikan distribusi gula tidak bercampur antara kebutuhan industri dan konsumsi masyarakat.
- GKR → khusus untuk industri
- GKP → untuk konsumsi masyarakat
Distribusi akan diawasi secara berkala agar gula industri tidak bocor ke pasar umum, yang bisa memicu distorsi harga.
Impor Etanol Ikut Diperketat
Tak hanya gula, pemerintah juga memperketat impor etanol berbasis molase melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).
Setiap impor etanol kini wajib memiliki Persetujuan Impor dari Kemendag dan mendapat rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Data terbaru menunjukkan, hingga April 2026 baru 6 izin impor diterbitkan dengan alokasi 6,94 juta liter. Namun realisasinya masih sangat kecil, sekitar 10 ribu liter.
Sementara sepanjang 2025, alokasi impor mencapai 13,28 juta liter, sementara realisasinya hanya sekitar 17,8 persen.
Rendahnya realisasi ini menjadi bahan evaluasi pemerintah agar kebijakan impor lebih sesuai kebutuhan industri.
Baca juga: Kemendag Fasilitasi UMKM Perempuan Indonesia Tembus Spring Fair 2026 di Inggris
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola gula nasional.
Ia juga mengapresiasi upaya menuju swasembada gula, termasuk penataan industri tebu dan rencana konsolidasi BUMN gula.
Dalam rapat tersebut, DPR bahkan mendorong agar impor gula rafinasi ke depan hanya dilakukan oleh BUMN. Selain itu, panitia kerja khusus juga dibentuk untuk memperkuat pengawasan impor gula.
Langkah pemerintah memperketat tata niaga gula dan impor etanol menunjukkan upaya serius dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan di dalam negeri.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan impor yang lebih terukur, diharapkan pasokan gula tetap aman, harga lebih stabil, dan industri tetap berjalan tanpa gangguan.
Ke depan, evaluasi berkala akan terus dilakukan agar kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release