INDOZONE.ID - Menjelang hari raya, salah satu momen yang paling ditunggu karyawan adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Tapi, sudah tahu belum cara menghitung THR yang benar sesuai aturan? Jangan sampai nominal yang kamu terima atau bayarkan ternyata keliru.
Di Indonesia, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Cina Desak Amerika Serikat Cabut Tarif Impor Sepihak Usai Putusan Mahkamah Agung
Apa Itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan berupa pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Pemberiannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu). Namun, dalam praktiknya banyak perusahaan membagikan THR menjelang Idulfitri karena mayoritas karyawan merayakannya.
Karena sifatnya wajib, perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih (secara terus-menerus): Berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan (secara terus-menerus): Mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja x 1 bulan upah / 12
Upah yang dimaksud di sini adalah take home pay yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun
Misalnya
- Masa kerja 6 bulan
- Gaji per bulan: Rp5.000.000
Maka perhitungannya: 6 x 5.000.000 / 12 = Rp2.500.000
Artinya, THR yang diterima adalah Rp2.500.000.
Dengan memahami rumus ini, kamu bisa memastikan nominal THR yang diterima sudah sesuai dengan aturan.
Tips Mengalokasikan THR
Setelah THR cair, jangan langsung kalap belanja, ya. Agar lebih bijak, berikut beberapa tips mengelolanya.
Baca juga: Komoditas Ekspor Indonesia, Ini Sektor Unggulan Penyumbang Devisa Negara
- Gunakan untuk melunasi kewajiban seperti utang atau cicilan
- Prioritaskan pembayaran yang sudah melewati tenggat
- Buat daftar kebutuhan hari raya dan tentukan skala prioritas
- Sisihkan untuk zakat dan sedekah
- Alokasikan sebagian untuk tabungan, investasi, atau dana darurat
THR memang identik dengan momen belanja dan berbagi, tapi pengelolaan yang tepat bisa membuat kondisi keuangan tetap aman setelah hari raya usai. Jadi, pastikan kamu sudah paham cara hitungnya dan bijak dalam menggunakannya, ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Mega Syariah