Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 15:40 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar Sesuai Masa Kerja, Jangan Sampai Salah!

Author

Ilustrasi THR Karyawan. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Menjelang hari raya, salah satu momen yang paling ditunggu karyawan adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).

Tapi, sudah tahu belum cara menghitung THR yang benar sesuai aturan? Jangan sampai nominal yang kamu terima atau bayarkan ternyata keliru.

Di Indonesia, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Cina Desak Amerika Serikat Cabut Tarif Impor Sepihak Usai Putusan Mahkamah Agung

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan berupa pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Pemberiannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu). Namun, dalam praktiknya banyak perusahaan membagikan THR menjelang Idulfitri karena mayoritas karyawan merayakannya.

Karena sifatnya wajib, perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun, Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah dan Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih (secara terus-menerus): Berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan (secara terus-menerus): Mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja x 1 bulan upah / 12

Upah yang dimaksud di sini adalah take home pay yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Misalnya

  • Masa kerja 6 bulan
  • Gaji per bulan: Rp5.000.000

Maka perhitungannya: 6 x 5.000.000 / 12 = Rp2.500.000

Artinya, THR yang diterima adalah Rp2.500.000.

Dengan memahami rumus ini, kamu bisa memastikan nominal THR yang diterima sudah sesuai dengan aturan.

Tips Mengalokasikan THR

Setelah THR cair, jangan langsung kalap belanja, ya. Agar lebih bijak, berikut beberapa tips mengelolanya.

Baca juga: Komoditas Ekspor Indonesia, Ini Sektor Unggulan Penyumbang Devisa Negara

  1. Gunakan untuk melunasi kewajiban seperti utang atau cicilan
  2. Prioritaskan pembayaran yang sudah melewati tenggat
  3. Buat daftar kebutuhan hari raya dan tentukan skala prioritas
  4. Sisihkan untuk zakat dan sedekah
  5. Alokasikan sebagian untuk tabungan, investasi, atau dana darurat

THR memang identik dengan momen belanja dan berbagi, tapi pengelolaan yang tepat bisa membuat kondisi keuangan tetap aman setelah hari raya usai. Jadi, pastikan kamu sudah paham cara hitungnya dan bijak dalam menggunakannya, ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bank Mega Syariah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU