Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 19:32 WIB

Indonesia Kaji Ulang Kerja Sama Impor BBM dengan AS, Bagian dari Langkah Implementasi

Author

Ilustrasi Kerja Sama Impor BBM. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Pemerintah sedang membuka ulang catatan kerja sama impor energi dari Amerika Serikat (AS), selama 90 hari ke depan, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot, dikutip dari Antara.

Kesempatan ini digunakan untuk meninjau ulang kesepakatan impor energi, mulai dari minyak mentah, BBM, sampai LPG. Ini jadi momen untuk lihat lagi apakah ada yang perlu disesuaikan atau dibahas lebih lanjut.

Baca juga: Komoditas Ekspor Indonesia, Ini Sektor Unggulan Penyumbang Devisa Negara

Menurut Yuliot, dalam 90 hari ke depan pemerintah akan fokus pada pembahasan teknis sebagai bagian dari langkah implementasi.

Ia juga menegaskan, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS itu sebenarnya adalah kebijakan tarif resiprokal, bukan langsung soal kesepakatan dagang energi antarnegara. Jadi, Pembatalan tersebut tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” ujar Yuliot.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS memang resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal tersebut. Dalam perjanjian itu, ribuan pos tarif produk Indonesia dengan sekitar 1.819 item mendapat fasilitas bea masuk hingga nol persen.

Produk yang mendapatkan manfaatnya mulai dari sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, sampai komponen pesawat terbang. Produk tekstil dan garmen juga dapat skema tarif nol persen lewat kuota tertentu.

Baca juga: Grab Buka-bukaan soal Ekosistem Platform Digital, Apa yang Dihasilkan?

Tapi sehari setelah kesepakatan disahkan, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Donald Trump tidak punya kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Sebagai dampaknya, AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan sampai 15 persen dari pihak Gedung Putih. Situasi inilah yang kemudian membuat pemerintah Indonesia merasa perlu mengkaji dan membahas detail implementasi kerja sama yang sudah disepakati.

Dari sisi Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memastikan bakal ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintah AS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU