INDOZONE.ID - Sebanyak tiga orang petinggi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dan pencucian uang.
"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Tipidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari serta terakhir berinisial ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Baca juga: Yassierli Percepat Reformasi Kemnaker Usai KPK Tetapkan Noel sebagai Tersangka
Penetapan tersangka tersebut sudah melalui proses penyidikan yang panjang dan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia," jelas Ade Safri.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sendiri memang tengah mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus fraud di PT DSI. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca juga: Dana Darurat Bukan Buat Orang Kaya: Strategi Realistis Biar Hidup Lebih Aman di 2026
Adapun modus penipuan diduga dengan cara membuat proyek fiktif yang dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi yang sudah ada dan dicatut seolah-olah proyek baru.
Disinyalir, total korban dalam kasus ini mencapai 15 ribu korban dengan nilai kerugian Rp2,4 triliun dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan