Selasa, 27 JANUARI 2026 • 14:00 WIB

Kemensos Siapkan Rp1,8 Triliun Bansos PKH dan BPNT untuk Aceh, Sumut, Sumbar

Author

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan anggaran Rp1,8 triliun untuk penyaluran bantuan sosial reguler kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, alokasi tersebut diperuntukkan bagi periode triwulan pertama 2026 di tiga provinsi yang tengah menjalani rehabilitasi dan rekonstruksi usai bencana banjir.

"Total anggaran Rp1,8 triliun lebih untuk periode triwulan pertama Aceh, Sumut, Sumbar, sasarannya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran BPS," kata Mensos.

Baca juga: Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK untuk Penerima Bansos

Ia menjelaskan, penyaluran bansos masih dilakukan melalui dua jalur, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta PT Pos Indonesia.

Kemensos memastikan distribusi bantuan sosial reguler secara nasional dimulai pada Februari, sesuai target yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.

Untuk 2026, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan per tahap setiap triwulan, sehingga total yang diterima untuk Januari hingga Maret mencapai Rp600.000.

Baca juga: Mensos Sebut 14 Juta Keluarga Siap Terima Bansos Pekan Ini!

Adapun bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, mencakup anak usia sekolah, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini, dengan besaran Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.

Mensos berharap penyaluran tahap pertama berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar KPM menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU