Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial reguler medio triwulan IV 2025 kepada 14 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
"Insya Allah di pekan ini juga nanti akan tambah lagi 14 juta lagi," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan selepas upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 bersama Siswa Sekolah Rakyat di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Saifullah menjelaskan, bansos reguler terbagi menjadi dua jenis, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai atau sembako, dengan total penerima lebih dari 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kartu Kesejahteraan dan Usaha Digital, Strategi Pemerintah Perkuat UMKM dan Bansos
Berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat sekitar 390 ribu penerima PKH murni, 8,6 juta penerima sembako murni, serta 9,6 juta penerima ganda yang mendapatkan keduanya sekaligus.
Penyaluran bansos ini dilakukan melalui bank-bank Himbara bagi penerima yang sudah memiliki rekening, sedangkan bagi yang belum atau tinggal di daerah terpencil, penyalurannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Meski begitu, Saifullah mengakui masih ada sejumlah nomor rekening yang harus melewati validasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses validasi dan verifikasi rekening tersebut dilakukan secara kolaborasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Badan Statistik Nasional (BPS), pemerintah daerah bersama mitra penyalur.
Baca juga: Menkeu Purbaya Setuju Bansos Minyak Goreng 2 Liter: Kenapa Nggak 5 Liter Sekalian?
"Ya memang kami hari-hari ini melakukan uji lapangan, data dinamis berubah setiap hari. Turun tim pendamping kami dan juga dari sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, kabupaten, kota, untuk memastikan bahwa data-data yang kami kirim itu memang sesuai fakta di lapangan, jadi mohon bersabar bila ada yang belum menerima notifikasi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA