Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha (menpan.go.id)
INDOZONE.ID - Pemerintah terus mendorong penguatan layanan publik dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui gagasan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha berbasis digital.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa kedua kartu ini diharapkan bukan sekadar instrumen bantuan, tetapi bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi demi mewujudkan layanan publik yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Rini menyampaikan pandangannya dalam Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha yang digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, langkah ini didorong oleh semangat transformasi digital yang berorientasi pada pengguna.
Baca juga: Mendag: Indonesia-Canada CEPA Perluas Akses Pasar dan Dorong Investasi
“Kami mendukung sepenuhnya persiapan dan peluncuran kartu ini. Namun kita perlu mengintegrasikan program-program ini secara menyeluruh. Kita perlu membangun ekosistem yang terintegrasi,” ujarnya.
Rini menekankan bahwa keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada Digital Public Infrastructure (DPI).
Ada tiga komponen utama yang menjadi dasar: Digital ID untuk autentikasi identitas, Data Exchange sebagai sarana pertukaran data lintas instansi, dan Digital Payment yang menjamin transaksi cepat serta aman.
Rini menambahkan bahwa pembangunan ekosistem digital harus menempatkan perlindungan data dan kesadaran keamanan siber sebagai prioritas agar tercipta kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Strategi Jitu Bupati Ipuk Turunkan Kemiskinan Banyuwangi Jadi 6,13 Persen di 2025
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha akan menjadi bagian dari integrasi layanan pemerintah menuju pelayanan terpadu.
Dengan begitu, dua program ini diharapkan tidak berjalan terpisah melainkan saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain.
Dalam pemaparannya, Rini juga menguraikan strategi yang perlu diimplementasikan.
Pertama, setiap program harus mendorong kolaborasi antarsektor. Kedua, pendekatan top-down berbasis data dan tata kelola digital harus dirancang untuk menjamin keterpaduan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menpan.go.id