INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan pembelian rumah atau apartemen baru pada tahun 2026 mendapatkan insentif PPN 100 persen ditanggung negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
Insentif tersebut juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian.
Program ini berlaku dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pembeli maupun pengembang. Nah, berikut beberapa syarat beli rumah 2026 yang bisa bebas PPN.
Baca juga: Gubernur KDM Prioritaskan Pembangunan Desa Penyumbang Pajak Terbesar
Masa Berlaku
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk pembelian rumah selama masa pajak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan apabila transaksi ditandai dengan penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain itu, insentif juga berlaku jika perjanjian pengikatan jual beli telah lunas dan ditandatangani di hadapan notaris. Pemerintah juga mensyaratkan adanya penyerahan hak secara nyata atas properti yang dibeli.
Penyerahan tersebut dibuktikan melalui berita acara serah terima rumah atau unit hunian. Seluruh proses ini harus dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan agar insentif dapat diberikan.
Pembelian Rumah atau Apartemen Baru
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) yang berstatus baru dan siap huni.
Properti yang dimaksud harus merupakan bangunan yang belum pernah dimiliki atau digunakan sebelumnya.
Rumah atau apartemen yang telah menerima fasilitas pembebasan PPN sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
Ketentuan ini bertujuan agar stimulus benar-benar mendorong penjualan properti baru. Dengan demikian, sektor properti dan turunannya diharapkan kembali bergerak.
Pembeli perlu memastikan status properti sebelum melakukan transaksi.
Harga Properti
Pembebasan PPN diberikan untuk rumah atau apartemen dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Namun, nilai harga yang mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sampai batas Rp2 miliar. Artinya, jika harga properti melebihi batas tersebut, sisa nilainya tetap dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp3 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung dari Rp2 miliar.
Sementara itu, PPN atas sisa Rp1 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli. Skema ini dirancang agar insentif tetap tepat sasaran.
Baca juga: Apakah Warisan Kena Pajak? Begini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu
Penerima Manfaat
Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan.
Meski demikian, fasilitas ini tidak bisa digunakan secara berulang. Setiap orang hanya diperbolehkan memanfaatkan insentif untuk pembelian satu unit rumah atau apartemen.
Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak. Dengan pembatasan tersebut, manfaat insentif diharapkan lebih merata.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan rumah atau apartemen wajib memenuhi ketentuan administrasi PPN DTP. PKP harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan properti yang mendapatkan fasilitas ini.
Selain itu, laporan realisasi PPN DTP wajib disampaikan sesuai ketentuan perpajakan.
PKP juga harus mendaftarkan berita acara serah terima sebagai bukti penyerahan hak atas properti. Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat utama agar insentif dapat diberikan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan fasilitas PPN DTP tidak berlaku.
Itu dia syarat untuk membeli rumah atau apartemen tanpa dikenakan pajak. Gimana kamu mau coba?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/Bushcoo