Selasa, 06 JANUARI 2026 • 08:20 WIB

Pemerintah Perpanjang PPN DTP 100% untuk Rumah Hingga Rp5 Miliar di 2026

Author

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah sepanjang tahun 2026.

"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Fasilitas ini melanjutkan insentif yang telah berjalan sejak 2023 dengan besaran berbeda-beda setiap tahun.

Baca juga: Insentif PPN DTP hingga 2027 Dinilai Jadi Stimulus Besar bagi Pertumbuhan Nasional

Riwayat Kebijakan PPN DTP Rumah

Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan PPN DTP 100 persen untuk penyerahan unit rumah pada 1 Januari-30 Juni 2025. Untuk periode 1 Juli-31 Desember 2025, insentif diturunkan menjadi 50 persen. 

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.

Purbaya sebelumnya mengemukakan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP 100 persen hingga 31 Desember 2027. Kini melalui PMK 90/2025, insentif tersebut resmi berlaku penuh sepanjang 2026.

Ketentuan Khusus Penerima Manfaat

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Usul Penurunan Tarif PPN untuk Meringankan Beban Rakyat

Masyarakat yang sudah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah pada periode sebelumnya tetap berhak mendapatkan insentif untuk pembelian rumah baru di tahun 2026.

Namun, jika pembelian rumah yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan untuk pembelian unit rumah yang sama.

PMK Nomor 90 Tahun 2025 ditetapkan Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, efektif berlaku per 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari "Paket Ekonomi 2025" yang bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat untuk 2025-2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU