INDOZONE.ID - Pemerintah resmi nurunin harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu hari ini, dan jadi salah satu terobosan pada tahun kedua Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kebijakan ini bakal jadi tonggak baru dalam sepanjang sejarah pupuk nasional.
Amran bilang bahwa selama puluhan tahun ini harga pupuk cenderung naik, baik setahun atau dua tahun sekali. Tapi kali ini berhasil buat diturunin karena berkat efisiensi anggaran dari pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Cetak 400 Ribu Hektare Sawah pada 2026, Rp10 Triliun Disiapkan
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran.
Harga Dua Pupuk Subsidi Turun
Terdapat dua harga pupuk subsidi yang mengalami penurunan, yaitu Urea dan NPK. Penurunan ini berlangsung secara nasional mulai dari hari ini.
Baca juga: Menkeu Purbaya Berantas Dana Mengendap Pemda di Bank
Sebelumnya, harga pupuk Urea berada di harga Rp2.250 per kilogram menjadi Rp.1800 per kilogram. Sedangkan harga per sak dengan ukuran 50 kilogram, harganya menjadi Rp90.000 yang sebelumnya Rp112.500.
Untuk pupuk NPK, sebelumnya dijual dengan harga Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. Sementara untuk harga per sak 50 kilogram, harganya awalnya yaitu Rp115.000, turun jadi Rp92.000.
Baca juga: Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Dinilai Bisa Cegah Tax Loss Triliunan Rupiah
Optimis Produksi Pertanian Meningkat
Penurunan harga pupuk subsidi disebut bakal berdampak langsung ke peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, serta peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah ngaku optimis bahwa produksi pertanian nasional bakal meningkat signifikan.
“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ucap Amran.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Mentan juga negesin bahwa tak ada ruang bagi pihak yang mau coba naikan harga pupuk di atas harga yang sudah ditetapkan. Jika ini terjadi pada distributor dan pengecer, izinnya bakal dicabut dan diproses hukum.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tutur Amran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA